beritatandas.id, Karawang – Banyaknya program kegiatan pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kawarang yang ditemukan tanpa papan proyek terus dipersoalkan oleh masyarakat. Padahal keberadaan papan proyek sebagai bentuk informasi yang berhak diketahui oleh masyarakat, untuk mengetahui dari mana sumber dan besaran anggaran yang dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maraknya temuan kegiatan proyek Dinas PUPR Karawang yang tanpa dilengkapi dengan papan informasi banyak ditemukan pada kegiatan normalisasi sungai dan irigasi. Entah apa yang melandasi pihak penyedia jasa selaku rekanan enggan memasangnya?
Setelah sebelumnya terjadi diproyek normalisasi Sungai Cisalak Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kali ini ditemukan kembali kegiatan normalisasi tanpa plang di Dusun Krajan, Desa Pasirmukti, Kecamatan Telagasari.
Mengetahui banyaknya kegiatan pada Dinas PUPR Karawang tanpa memprioritaskan keterbukaan informasi publik, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ikut menyesalkan perilaku oknum penyedia jasa yang seperti itu.
Dikatakannya, “Memang yang namanya papan informasi pekerjaan tidak mempengaruhi soal kualitas hasil, karena soal kualitas, yang dapat menentukan adalah tim teknis dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, keberadaan papan informasi sangat penting, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran dari mana, besaran anggarannya berapa dan progres pengerjaannya berapa lama,” Kamis, (21/10/2021).
“Sehingga dengan begitu, masyarakat bisa melakukan kontrol terhadap jalannya pekerjaan. Bila mana progres waktu tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan pada plang proyek, bisa dengan mudah menginformasikannya kepada pejabat yang berwenang,” Ujar Andri.
Ditambahkannya, “Seharusnya pihak penyedia jasa memiliki kesadaran, tanpa diperintahkan, apa lagi sampai didesak oleh Dinas, sudah menjadi suatu keharusan memasang plang informasi dilokasi kegiatan. Ironisnya, pihak Dinas sudah berulang kali melakukan peneguran, tapi tetap saja tidak diindahkan. Sehingga memancing repon publik untuk bereaksi,”
“Yang perlu dipahami, kegiatan pekerjaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas PUPR ini terbagi menjadi 2. Ada yang namanya reguler berdasarkan hasil dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Murenbang) atau berdasarkan usulan masyarakat melalui Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kelurahan. Ada juga yang berasal dari hasil Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang biasa disebut Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) atau yang pada umumnya dikenal aspirasi,” Jelas Andri.
“Khususnya untuk program aspirasi, saya harap anggota DPRD selaku aspirator juga turut intensif melakukan kontrol atau pengawasan terhadap jalannya suatu kegiatan yang menjadi Pokirnya. Karena biasanya si penyedia jasa lebih manut terhadap aspirator, dari pada kepada tim teknis di Dinas,” Terangnya.
“Temuan dugaan buruknya kualitas pekerjaan, bahkan pernah ditemukan pada proyek kontruksi dibeberapa bidang Dinas PUPR Karawang, dan itu diketahui merupakan kegiatan pekerjaan yang berasal dari Pokir anggota DPRD. Baik DPRD Kabupaten, atau pun DPRD Provinsi,” Ungkap Andri.
“Perlunya melakukan pengawasan terhadap jalannya program kegiatan Pokir, supaya kualitas pekerjaan bisa terjamin. Karena buruknya pekerjaan akan berdampak pada aspirator, khususnya secara politik. Tentu konstituen akan kecewa,” Pungkasnya.
Reporter : Lex
Leave a Reply