Sidak ke Proyek Pembangunan Apatemen Pollux, Rahmat Hidayat Djati: Pemerintah Harus Evaluasi

Karawang, beritatandas.id – Mangkraknya pembangunan apartemen Pollux Karawang mendorong Legislator dan BPSK Karawang mendatangi lokasi proyek dan kantor pemasaran apartemen Pollux Karawang.

Pengembang apartemen Pollux Karawang menjual produknya 8000 unit 8 tower melalui brosur sejak tahun 2017, namun hingga saat ini bangunan tersebut belum jadi sama sekali.

Hal tersebut disampaikan legislator Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati, saat melakukan sidak dilokasi proyek pembangunan apatemen Pollux beberapa waktu lalu.

“Legalitas perusahaan, Kami pertanyakan dan kepada pihak pemerintah harus melakukan evaluasi terkait pemberian izinnya,” ucap Rahmat.

Hingga kini sebanyak 155 orang konsumen masih menunggu kepastian dari pihak pengembang apartemen Pollux Karawang.

Diduga ada indikasi melanggar aturan dalam pengelolaan bisnis properti yang tidak profesional di Kabupaten Karawang, legislator bersama BPSK Karawang mendatangi kantor manajemen Pollux Karawang untuk berkomunikasi.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karawang Puryanto menyampaikan, adanya pengaduan dari pihak konsumen yang dirugikan.

“BPSK Karawang telah menggelar sidang tiga kali terkait perselisihan konsumen dengan pihak pengembang, dengan hasil tidak sepakat,” ujar Puryanto.

Lebih lanjut dijelaskan Puryanto, saat kami temui untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang hari ini, bersama anggota legislator yang membidangi perlindungan konsumen tidak menemui perwakilan dari pihak pengembang apartemen Pollux Karawang.

Namun, dari hasil tersebut ditemukan beberapa informasi dari pihak pemasaran ada sebanyak 155 orang konsumen yang telah mengangsur sejak apartemen tersebut di pasarkan.

“Ada kurang lebih 155 orang konsumen dan di duga ini juga bermasalah,” ungkap Puryanto.

Baik pihak BPSK Karawang dan legislator Jawa Barat akan kembali pada hari Senin depan untuk melakukan komunikasi bersama pihak pengembang apartemen Pollux Karawang.

“Pada dasarnya kami hanya memfasilitasi konsumen yang merasa dirugikan untuk mendapatkan haknya,” kata Puryanto.***

Redaksi