KARAWANG, beritatandas.id – Kasus anak menggugat ibu kandung kembali mengundang perhatian publik, dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada hari ini menjadi sorotan utama.
Dalam persidangan kali ini, saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati, memberikan kesaksian yang menekankan pentingnya etika berbakti dalam ajaran Konghucu.
Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menegaskan bahwa tindakan menggugat ibu kandung merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh Konghucu.
“Dalam ajaran kami, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak. Tidak ada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu, sehingga bakti utama adalah menghormati orang tua,” ujarnya dengan tegas.
Pindawati juga menambahkan bahwa dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak untuk menggugat orang tuanya, apalagi jika terkait dengan harta.
“Jika orang tua melakukan kesalahan, boleh ditegur, tapi tetap harus dengan bahasa yang lembut,” katanya.
Sidang ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengkritik tindakan Stephanie, anak yang melaporkan ibunya ke pengadilan.
Mereka berpendapat bahwa masalah warisan seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus melalui jalur hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.
Di sisi lain, pengacara terdakwa, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai sudah keluar dari pokok permasalahan.
“Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujar Rahmawati, merujuk pada pernyataan jaksa yang telah dimuat di beberapa media.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa. Kasus ini terus menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, terutama karena nilai-nilai etika dan moral yang dipertaruhkan.
penulis: Aep Kurnaedi
Editor: Joe
Leave a Reply