Sosialisasi Produk Hukum, Sri Rahayu Sebut Implementasi Perda Penting Dijalankan

 

     Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina

Berita tandas.id – Karawang – Anggota DPRD Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina gencar sosialisasi produk legislatif Jabar. Hal ini terlihat saat anggota DPRD Fraksi Golkar ini menyampaikan sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada warga Karawang.

 

“Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

 

Ia juga mengungkapkan berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat, karenanya Sri menyebut semua pihak harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan.

 

Tujuannya, kata Sri, untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas.

 

Dikatakan politisi dari Partai Golkar, pelaksanaan tentang Perda ini memang yang kita butuhkan.

 

“Oleh anggota DPRD untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

 

“Sehingga mereka mengetahui kinerja para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu memperjuangkan kepentingan masyarakat luas melalui produk hukum yang dihasilkan,” beber Sri.

 

Ia juga menegaskan, bahwa salah satu tugas anggota dewan itu adalah membuat perda setiap tahun.

 

“Tupoksi DPRD melaksanakan fungsi yaitu membuat peraturan perundangan/peraturan daerah, pengawasan dan penganggaran atau budgeting,” tandasnya.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan warga masyarakat se Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.***

 

Redaksi