Sosper No 2 Tahun 2023, Sri Rahayu Berharap Masyarakat Kelurahan Karangpawitan Bisa Memahami Hak Hak Perempuan

Karawang, beritatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X Hj.Sri Rahayu Agustina mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper di Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Sri Rahayu menyampaikan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan.

“Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang  dilakukan DPRD Jawa Barat,” kata Mak Sri sapaan akrab Sri Rahayu Agustina usai gelaran Sosper pada Senin (27/11/2023).

Terkait Perda Provinsi Jabar No 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini. Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi sangat penting untuk menjamin anak perempuan bisa berdaya saing di masyarakat.

Setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan diharapkan masyarakat, khususnya di Kelurahan Karangpawitan memahami hak hak perempuan.

“Harapan, tentunya setelah Sosper No 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggara masyarakat bisa memahami hak-hak perempuan dan memenuhi hak-hak dasar perempuan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” harapnya.

Sebagai tambahan informasi, peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi perlindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.

Lex