beritatandas.id, SUBANG – Galian tanah merah di Kampung Awilarangan Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang kembali beroperasi. Lokasi galian tersebut sempat terhenti karena di protes warga. Namun kini galian tersebut kembali beroperasi tak peduli musim penghujan.
Galian tanah merah yang diduga belum mengantongi izin kembali beroperasi seakan tidak peduli terhadap dampak lingkungan, pasalnya akibat beroperasinya galian tersebut sangat berdampak buruk diantaranya, berlumpurnya jalan sehingga jalan menjadi licin dan berbahaya, bahkan mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan.
“Sudah mah musim hujan, ini galian tanah merah beroperasi lagi, ini gimana ko di biarkan, usah sih usaha, tapi kalau usahanya dapat merugikan orang banyak baiknya aparat penegak hukum bertindak dong, lihat aja jalan jadi penuh lumpur dan licin, kalau pengendara tidak hati-hati ini sangat berbahaya bisa mengancam keselamatan jiwa,” tandas salah seorang pengguna jalan, pada Kamis (25/2/2021)
Nampak lalu lalang truk kendaraan bermuatan tanah galian wara wiri di jalan raya Awilarangan Pasirbungur, Purwadadi, menuju arah Sukamandi.
Bahkan Agus Dermawan salah seorang warga di Kecamatan Cikaum, juga selaku Ketua PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Cikaum mendesak aparat yang berwenang agar menghentikan kegiatan pengusaha galian, karena musim hujan dampaknya akan sangat berbahaya terhadap keselamatan jiwa manusia terutama para pengguna jalan.
“Kami selaku masyarakat pada dasarnya sangat mendukung yang namanya pembangunan, tapi kalau dampaknya merugikan, apalagi membahayakan jiwa manusia baiknya di hentikan, apalagi kalau galian tersebut ilegal, kenapa di biarkan, tindak dong, kan semuanya ada aturan yang harus di laksanakan dan di patuhi,” tutur Agus Dermawan.
Reporter : Cicai
Leave a Reply