Tanggulangi Covid-19, Percepat Pencairan Dana Desa

beritatandas.id, BANDUNG – Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Syamsudin, mendorong seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun Pemerintah Desa untuk melakukan percepatan pencairan dana desa, untuk sama-sama melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Dalam peanggulangan Covid-19, harus dilakukan oleh semua elemen pemerintahan, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai ke tingkat desa.

“Refocusing anggaran tidak hanya dilakukan di tingkat pemerintah pusat sampai daerah, tapi desa juga harus melakukannya untuk tutur menangani Covid-19,” tutur Asep Senin (6/4/2020).

Refocusing yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa adalah mengalihkan anggaran dana desa bukan prioritas untuk penanggulangan Covid-19.

“Makanya pencairan dana desa harus dipercepat, supaya desa bisa turut serta dalam penanganan Covid-19 melalui anggaran yang dimilikinya,” ujarnya.

Pemerintah desa harus mempercepat proses pengajuan APBDes dan proposal pencairannya. Dengan demikian, maka penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh desa bisa lebih cepat, sehingga masyarakat bisa segera mendapat bantuan.

Dalam proses pencairan, pemerintah Desa diharuskan melakukan pembuatan APBDes dan proposal pengajuan pencairan kepada pemerintah pusat melalii Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa akan memasukan pengajuan kepada sistem keuangan desa berdasarkan ajuan dari pemerintah desa.

Pengajuan APBDes dan proposal pencairan dana desa, menjadi masalah saat ini, mengingat banyak pemerintah desa yang belum melakukan tahapan ini. Padahal proses ini merupakan hal penting yang harus dilakukan supaya proses pencairan bisa segera dilakukan.

Asep yang berasal dari Kabupaten Bandung menyontohkan, dari 270 desa se-Kabupaten Bandung baru 13 desa yang mengajukan APBdes kepada Pemkab Bandung.

“Hasil penelusuran, ternyata kebanyakan lambat usulan dari desanya. Padahal, pusat tidak bisa mencairkan apabila tidak ada ajuan dari desa. Makanya desa harus segera melakukan pengusulan, jangan menunda-nuda,” imbuhnya.

Padahal lanjut Asep, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi telah memfasilitasi supaya pemerintah melakukan percepatan pencairan dana desa. Namun, tetap harus melalui prosedur yang tidak menyalahi aturan sesuai Undang-undang.

Penanganan Covid-19 yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa salah satunya membentuk relawan desa lawan Covid-29 seperti surat edarab Menteri Desa dan PDTT no 8/2050 tentang desa tanggap covid-19.

Relawan desa lawan covid-19 diketuai oleh kepala desa dan diwakili ketua BPD yang bisa memudahkan penganggaran pembiayaan dan sistem anggaran desa.

“Dana desa bisa digunakan untuk penyiapan logistik kepada ODP juga masyarakat terdampak secara sosial dan ekonomi. Dasar pendataan penerima manfaat itu dari relawan desa lawan covid-19,” ujarnya.

Dengan penanganan yang cepat, diharapkan dampak sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 bisa diminimalisasi.

Selain dana desa, pemerintah desa juga didorong melakukan hal sama untuk pencairan Siltap (Penghasilan Tetap) bagi perangkatnya, mengingat pegawai di pemerintahan desa juga memerlukan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Redaksi