TAPD Subang Jelaskan Surat Evaluasi Gubernur Soal APBD Perubahan

beritatandas.id, Subang – Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) Kabupaten Subang, menggelar Konprensi Pers di Ruang Rapat Bupati (II) bersama Para Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Subang (AWAS) Jumat (29/10/2021).

Digelarnya konprensi pers, perlunya memberikan penjelasan kepada publik, terkait adanya pemberitaan penolakan secara utuh atas hasil evaluasi dari Privinsi tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni didampingi Kepala BKAD Asep Saepul Hidayat dan Kepala BP4 D Hari Rubianto, memaparkan tentang isi surat hasil evaluasi dari provinsi tersebut.

Menurut Asep dalam Surat Nomor .6220/KU.01.03 BKAD tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Pelaksanaan APBD 2021.

Gubernur Jabar telah menindak lanjuti surat dari Bupati Subang Nomor KU.03/2757/BKAD tgl 21 Oktober 2021 hal penyampaian evaluasi RAPBD tahun 2021.

Disebutkan dalam surat sesuai Ketentuan Pasal 317 Ayat(2) Undang- undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa penyampaian keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD yang dibahas DPRD bersama Kepala Pemerintah Daerah (Bupati) paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Kemudian sesuai Pasal 179 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dalam mengambil keputusan bersama antara DPRD bersama bupati paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Sedangkan, DPRD bersama bupati pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturag daerah tentang perubahan APBD 2021 19 Oktober 2021.

Pemerintah Provinsi Jasa Barat, setelah merujuk beberapa Ketentuan maka proses evaluasi tarhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 tidak dapat dilakukan.

Dengan kejadian ini Menurut Asep, secara kelembagaan mengakui ada keterlambatan dalam proses pengusulan untuk melakukan evaluasi di provinsi.

Akan tetapi kejadian tersebut sangat banyak faktor penyebabnya, namun Asep tidak menyebut secara jelas apa yang menjadi paktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam oengajuan evaluasi ke provinsi tersebut.

Menurut Sekda Asep, yang bermasalah dalam proses perubahan ini bukan hanya Kabupaten Subang saja melainkan ada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Akan tetapi dalam surat hasil evaluasi dari provinsi sebagai mana dalam ketentuan perundang undangan dalam isi suratnya memberikan penjelasan sebagaimana dalam Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor.903.5598 perihal Keuangan Daerah.

Dalam Perubahan APBD Percepatan Perda Tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan dalam Perubahan APBD dapat digunakan untuk kebutuhan yang bersifat darurat. Diantaranya dalam Penanganan Bencana, dan Covid-19.

Sementara Kepala BKAD Subang Asep Saepul Hidayat, menyebutkan total anggaran murni tahun 2021 sebesar Rp3,06 T, itu berdasarkan dari asumsi pendapatan sebelumnya dari pusat, provinsi dan PAD murni Subang.

Namun pada kenyataannya dana transfer dari pusat kena refoccusing maupun yang bersumber dari provinsi hingga mencapai 40 Prosen akibat mewabahnya Pandemi Covid-19.

“Dari hasil penghitungan angka yang tersedia untuk dapat digunakan dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang bersifat darurat itu hanya dinagka Rp35 M, dan sudah terserap sekitar Rp6 m, bearti sisanya tinggal Rp29 m lagi,” beber Kepala BKAD.

Reporter : Ade Bom