beritatandas.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan memutuskan menunda Pemilu 2024 dan meminta badan pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut.
Achmad Taufan Soedirjo apresiasi langkah cepat yang diambil oleh Komisi III melalui Adies Kadir selaku wakil ketua Komisi III DPR RI.
Menurutnya apa yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat, melihat perkara yang diputus oleh PN Jakpus telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan dapat menciderai amanat konstitusi tentang pembatasan kekuasaan selama lima tahun.
Adanya putusan ini sudah membuat gaduh politik dinegeri ini, Taufan dan pengurus LKBH Djoeang Indonesia akan laporkan Hakim yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) “Hakim tersebut perlu diperiksa, apakah putusan tersebut ada campur tangan kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan”.pungkasnya
( Lx )
Leave a Reply