BANDUNG, beritatanadas.id – Indonesia merupakan negara demokrasi di mana menggunakan proses pemilihan umum (pemilu) untuk memilih legislatif. Biasanya banyak strategi caleg untuk menggaet simpati masyarakat mendekati pemilu.
Untuk mempersiapkan Pemilu 2024 tentunya kamu melihat di pinggir jalan banyak sekali baliho-baliho dengan menampilkan wajah-wajah atau tokoh politik kan? Atau kamu pernah melihat pembagian sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya tetapi ditempeli dengan wajah atau tokoh politik?
Nah, kira-kira apa sih yang diinginkan para caleg dengan adanya kegiatan macam itu mendekati pemilu. Simak ulasan berikut ya!
Pake fulus belum tentu mulus. Kini pemilu banyak diikuti oleh kaum milenial. Banyak di antara mereka pun melek dengan informasi dan lebih kritis dalam menentukan pilihannya.
Zaman sekarang uang bukanlah segalanya, karena banyak juga caleg yang habis uang banyak tetapi tetap saja tidak jadi anggota legislator.
Untuk menggaet suara dalam pemilu, kini caleg perlu menuangkan ide-ide kreatif lho, mengapa? Karena kini para pemilih di Indonesia tidak hanya berusia tua tetapi usia muda atau milenial pun sudah dapat menentukan pilihannya.
Maka dari itu, strategi menggunakan uang bukan lagi menjadi pilihan utama bagi caleg untuk menarik simpati dari masyarakat.
Adanya peraturan Undang-Undang Tindak pidanapolitik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara menjadikan caleg berpikir ulang untuk melakukan politik uang.
Pengaruh politik uang untuk tahun 2024 nanti kemungkinannya sangat kecil lantaran kini para pemilih sudah memiliki tingkat kesejahteraan dan kecerdasan yang meningkat.
Nah, menurut Agus Eot bahwa Manfaatkan media sosial untuk berkampanye.
Sudah rahasia umum jika keperluan untuk kampanye itu membutuhkan modal yang besar.
Pemasangan baliho, banner, pamflet, stiker, dan alat kampanye lainnya akan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pada Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa sumbangan dana Kampanye tersebut dari perseorangan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk menekan pengeluaran tersebut, sebaiknya strategi caleg tidak hanya kampanye secara konvensional tetapi juga memanfaatkan media sosial.
Kemudahan dalam berselancar di dunia maya perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin saat mendekati masa kampanye.
Membuat konten-konten menarik, aktif di media sosial, membuat caleg akan lebih dikenal oleh masyarakat khususnya oleh milenial.
Manfaatkan segala macam platform yang ada untuk menjaga dan membentuk basis suara. Ide-ide untuk kampanye kreatif semakin kesini semakin menarik. Tentunya, strategi caleg tanpa uang perlu diapresiasi lebih ya.
Penulis: Agus Eot
Leave a Reply