Tunggakan Sewa Lapak dan Listrik Pedagang Kecil Harus Ditoleransi

beritatandas.id, BANDUNG – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati meminta pengelola pasar maupun pengelola mall untuk memberikan toleransi tunggakan pembayaran lapak dan listrik pada para pedangang yang omzetnya anjlok akibat wabah Covid-19.

Politisi PKB itu menuturkan, bahwa saat ini virus corona tidak hanya menyebabkan emergency kesehatan, tapi juga masuk pada fase emergency ekonomi, dimana pihaknya mengaku mendapat antrian keluhan dari para pelaku usaha utamanya pelaku usaha kecil menengah dan para pedagang baik di pasar maupun di mall-mall.

“Dua hari yang lalu saya kedatangan komunitas para pedagang pasar dan mall mengeluhkan kerugian akibat Covid-19 untuknya mereka meminta pengelola pasar maupun mall supaya memberikan toleransi tunggakan pembayaran sewa lapak maupun listrik,” paparnya.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Jabar yang salah satunya membidangi perekonomian, berkesimpulan meminta semua pengelola pasar dan pengelola mall di kabupaten/kota untuk memberikan toleransi atau keringanan tunggakan baik sewa lapak maupun pembayaran listrik.

“Dan dinas terkait sudah kita minta untuk mengawal itu, apabila ada pengelola mall dan pengelola pasar tidak memberikan keringanan itu kami minta untuk ditindak tegas, karena ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

Selanjutnya Rahmat juga meminta kepada seluruh kab/kota yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (6/5) juga bisa memperhatikan perekonomian masyarakat.

“Bukan hanya rapid test kesehatan masyarakat yang harus dilakukan, rapid test perkonomian juga harus dilakukan, salah satunya memperhatikan KUKM dan para pedagang kecil yang sangat butuh diperhatikan baik berupa bantuan langsung maupun bantuan kebijakan,” pungkasnya.

Redaksi