Unit Reskrim Polsek Cangkuang melaksanakan Giat Rutin Razia Miras untuk Mencegah timbulnya kriminalitas

Cangkuang – Antisipasi terjadinya peredaran minuman keras (miras) beralkohol, Jajaran Polsek Cangkuang Polresta Bandung Polda Jabar melakukan razia rutin ke toko/kios jamu yang ada di sepanjang jalan raya Cangkuang banjaran.

Kanit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aiptu Kamal Sutisna, SH., mengatakan bahwa malam kamis ini, kegiatan rutin razia miras yang kami laksanakan ke wilayah Desa Cangkuang, Desa Nagrak dan Desa Pananjung.

“Razia miras yang dilakukan secara rutin ini menunjukan keseriusan dan kesungguhan Kepolisian dalam menuntaskan masalah minuman keras.” ujar Kamal saat ditanya Kamis (3/8/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., bahwa kegiatan rutin operasi Penyakit masyarakat ini agar terus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polsek.

Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu H. Yusup Juhara, SH., mengatakan bahwa “ Untuk KRYD malam hingga dini hari, kami melakukan razia toko penjual jamu, untuk mengantisipasi adanya penjualan miras ilegal,” tegasnya

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan ke salah satu kios/warung Jamu langsung oleh petugas yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Kamal Sutisna, SH. Menemukan barang bukti berupa Miras, yang menjadi Target Operasi.

“kami akan terus lakukan razia agar wilayah Cangkuang bebas dari bahaya Miras.” Sambungnya.

Selain melakukan razia, kami juga terus mengingatkan kepada Pemilik Kios/warung agar mereka tidak memperjual belikan miras kepada masyarakat marena dampaknya yang sangat membahayakan bagi kesehatan”. tuturnya.