Usai Mosi Tidak Percaya, Kini 33 Anggota DPRD Kota Depok Ajukan Hak Interplasi, Begini Tanggapan M Faizin

Depok, beritatandas.id – Usai layangkan mosi tidak percaya, kini 33 Anggota DPRD Kota Depok mengajukan hak interplasi untuk Wali Kota Depok Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengajuan usul penggunaan hak interpelasi disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.

Hak interpelasi itu diajukan oleh 33 anggota DPRD dari lima fraksi. Dua fraksi lain, PKS dan Demokrat-PPP, tak mengajukan usulan penggunaan hak interpelasi.

“Usulan interpelasi disampaikan 33 anggota DPRD dari lima fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, sudah melebihi dari ketentuan dasar yang diatur tata tertib,” ucap anggota PKB-PSI, Babai Suhaimi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PKB Kota Depok sekaligus anggota DPRD Jabar M. Faizin menilai, mosi tidak percaya itu merupakan kritik langsung terhadap Pemkot Depok agar terjadi check and balance dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya mendukung penuh mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Depok yang dilakukan oleh 38 anggota DPRD Kota Depok. Upaya semacam ini merupakan bentuk controlling langsung agar upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok tidak keluar dari rel semestinya,” kata Faizin dalam keterangan tertulis pada Rabu, 11 Mei Lalu.

Faizin menambahkan, Pemkot Depok harus memberikan layanan program yang benar-benar menyejahterakan rakyat.

Jangan sampai program yang dijalankan keluar dari janji politik yang telah disampaikan sebelumnya.

Faizin meminta kader PKB yang ada di legislatif untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dengan bingkai untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

“Terus kritis serta mewarnai, anggota DPRD harus mengawal semua kebijakan pemerintah agar benar-benar pro terhadap kemaslahatan serta kesejahteraan rakyat dan umat,” imbaunya.

 

Redaksi