beritatandas.id, SUBANG – Lonjakan Utang Pemkab Subang naik menjadi Rp51 miliar. Hal ini disampaikan Lutfi Dewan DPRD Subang Komisi II Fraksi Partai PAN. Angka utang Pemkab Subang sebesar Rp51 miliar tersebut dibagi dua, belanja tidak langsung dan belanja langsung.
“Belanja langsung berupa kegiatan paket sebesar Rp31 miliar, dan belanja tidak langsung Rp20 miliar,” kata Lutfi Isror Alfaroby, Komisi II DPRD Subang Fraksi Partai PAN.
Dijelaskan oleh Lutfi, ketika pada tahun 2019 Dana Alokasi Umun (DAU) tidak masuk ke rekening kas daerah, otomatis Pemkab Subang tidak bisa membayar.
“Artinya DAU yang tidak masuk ke Kas Daerah berdampak Pemkab Subang tidak bisa membayar ASN, tenaga kerja yang biasa menerima gaji, jadi Pemkab Subang tidak bisa membuat rincian pembayaran itu untuk apa,” kata Lutfi.
Untuk antisipasi adanya tunggakan pembayaran tersebut, Bupati Subang mengeluarkan Perbup untuk mengantisipasi jika ada gejolak dikalangan ASN dan rekanan pengusahan yang ikut proyek pekerjaan pembangunan di Subang.
“Jadi ada kesalahan perhitungan di nomen klatur kegiatan, nilai Rp51 miliar itu tidak jelas untuk kegiatan apa saja,” kata Lutfi.
Bahkan efeknya utang Pemkab Subang semakin ke mana-mana.
“Jadi Kegiatan paket pekerjaan yang tidak dibayar tetapi tenaga ASN juga tidak dibayar, saya sarankan di tahun 2020 jangan sampai terulang kembali,” kata Lutfi.
Pernyataan dewan tersebut juga perkuat dengan berita terdahulu dimana ASN di Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kominfo dan sejumlah dinas lainnya di Kabupaten Subang gigit jari karena sejak bulan November 2019 hingga terhitung bulan Januari 2020 tidak mendapatkan Gaji.
Reporter : Harun Hasyim
Leave a Reply