Wakil Ketua DPRD Jabar Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2021: ‘Hadirkan Lingkungan Aman dan Tertib’

 

 

Beritatandas.id- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Jumat, 13 Desember 2024.

 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata Acep Jamaludin di Jl. Burangrang, Kota Bandung.

 

Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengatur berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya, dengan tujuan untuk menanggulangi berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban yang semakin kompleks di masyarakat.

 

Beberapa perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup penegakan aturan terkait gangguan ketertiban umum, pelaksanaan pencegahan kerusuhan sosial, serta peningkatan perlindungan bagi warga masyarakat.

 

Acep juga menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk merespons dinamika sosial yang berkembang, sehingga penyelenggaraan ketertiban umum dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini. Penegakan ketentraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban setiap warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” ujar dia.

 

Para peserta diberikan pemahaman mengenai poin-poin penting dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021, termasuk kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, serta sanksi-sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

 

“Dengan adanya penyebarluasan peraturan ini, dimaksudkan seluruh masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta memahami dampak dari peraturan yang telah diperbarui ini,” papar dia.

 

Pemahaman yang baik diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.***

Redaksi