4 Pelaku Curanmor Di Pantura Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Subang

SUBANG, beritatandas.id – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Subang, berhasil membekuk 4 pelaku curanmor di wilayah Kec. Pusakanagara, Pantura – Subang.

Hal ini disampaikan Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Moch Ade Rizki Fitriawan S.Ik., MA., CPHR, dan Kanit Jatanras Polres Subang, IPDA Irlansyah, bahwa kasus curanmor ini berdasarkan laporan polisi nomor. LPB 47/II/polda Jabar Polres Subang, Polsek pusakanagara pada tanggal 11 November 2022 lalu, dan juga nomer LPB 101/II/2023/SPKT Polres Subang Polda Jabar.

“Ya, kami sebelumnya mendapatkan laporan bahwa ada aksi Curanmor di wilayah Pantura Subang, yang tepatnya di halaman Sekolah SMP Negeri 1 Pusakanagara, korban atas nama DS, kehilangan motor saat memarkirkan kendaraan nya, saat hendak mengajar, lalu saat kembali akan melaksanakan Shalat Jumat, motornya tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.

Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh jajaran kepolisian Polres Subang dan jajaran Polsek Pusakanagara, pihaknya langsung mengamankan seorang pelaku inisial AJ, setelah itu dilakukan pengembangan berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya, termasuk penadah barang curian tersebut.

“Dari pengembangan anggota kami, pada 25 Pebruari 2023, 4 pelaku kami amankan diantaranya, UYE, KM, WM dan TF, dan pada hari minggu 26 Pebruari 2023, Jajaran kami juga mengamankan pelaku curanmor di Ciasem, sedangkan modus operani pelaku menggunakan kunci leter T,” ungkap Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.Ik, kepada awak media, Rabu (08/03/23).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti kendaraan bermotor diantaranya, satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda jenis Beat warna putih skotlet warna hitam, milik pelaku yang digunakan sebagai sarana, kemudian plastik mie instan, satu buah BPKB, 1 buah STNK, 1 buah kunci kontak Honda Beat, STNK dan BPKB atas nama Dedeh merdeka, 2 buah kunci kontak, serta barang bukti dalam laporan polisi yang 101, sepeda motor Yamaha NMax 155 warna hitam nopol T 3620 XN dengan nomor mesin j3e8e1451464, STNK atas Nama Khairudin.

“Untuk Kendaraan Yamaha NMAX di temukan warga masyarakat, dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian, dan hari ini juga kami akan menyerahkan Sepeda Motor tersebut kepada pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu, beberapa Barang Bukti kendaraan yang diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang, dan tercatat nomor Rangka dan Nomor mesin nya tersebut diantaranya, Honda Beat warna Putih Nomor Rangka MHIJFD228DK147356, Vario Putih, Yamaha Vixion Nomer Rangka MH31140021KI22903, Honda Blade Putih Nomor Rangka MHIJBB1104K291861, Hondan Megapro Hitam Nomor Rangka MHIKC5219EK169085, Honda Scoopy Merah Hitam Nomor Rangka MHIJF6121DK173851, Honda Supra Hitam Tanpa Nomor Rangka kondisi Berkarat, Honda Blade Hitam Orange Nomor Rangka JBME006210, Yamaha NMax Hitam Hijau Nomor Rangka SOC_645527, Honda Beat Streat Nomor Rangka MHIJM3215MK739245, Honda CBR 150 Hitam Merah Nomor Rangka MHIKC3120EK021435, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJFZ214JK327738, Honda Beat Streat Nomor Rangka MHIJF2218KK508499, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJM2134HK668135, Honda Beat Hitam Nomor Rangka MHIJF23292K493812, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJFP135GK32195, Honda revo Hitam Nomor Mesin JBC122553561, Honda Beat Hitam Nomor Rangka MHIJF2351JK958237, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJM2115JK518725, Hinda Vario Hitam Nomor Mesin KF11B1523165, dan Honda Beat Coklat dengan Nomor Mesin JM81E3156142.

“Para pelaku tersebut akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 yang diancam hukuman selama-lamanya 7 tahun serta untuk pelaku pertolongan jahat atau penadahan dikenakan pasal 480 KUHP ayat 1 ke 1 ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

( Deny )