750 Siswa Menunggak Administrasi, Anggota Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Langkah SMKN 2 Garut Gratiskan Ijazah

Garut, beritatandas.id –  Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayatulloh, apresiasi langkah sekolah SMKN 2 Garut yang menggratiskan ijazah kelulusan meskipun belum menyelesaikan administrasi pembayaran.

Diketahui, besaran tunggakan siswa SMKN 2 Garut mencapai Rp1 miliar dari total 750 kelulusan, yang berasal dari tunggakan administrasi siswa selama sekolah mulai dari Rp 1-6juta per orang.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan SMKN 2 Garut. Ini merupakan terobosan sekolah untuk tidak menjadikan ijazah sebagai barang jaminan terhadap hutang dari para wali murid,” ungkapnya.

Legislator Jabar dari fraksi PKB ini mengaku, ia sering menerima keluhan dari masyarakat utamanya orang tua siswa terkait penahanan ijazah yang sering dijadikan jaminan utang piutang antara orang tua murid dan sekolah.

Selain itu, ia pun menuturkan bahwa dalam peraturan Gubernur Jawa Barat pun menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan jenis apapun di sekolah.

“Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022, yakni melarang segala jenis pungutan di sekolah,” tuturnya.

Dadan juga menambahkan, sebaiknya hal seperti ini harus dihindari oleh para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta untuk tidak menjadikan penahanan ijazah sebagai sebuah modus utang piutang. Karena jika sudah melanggar HAM itu bisa menjadi tuntutan pidana.

“Pada aspek hukum, menahan ijazah siswa merupakan satu hal yang tidak proposional dan tidak adil. Pasalnya, ada orang tua yang belum mampu membayar. Selain itu juga, merupakan pelanggaran bagi anak yang seharusnya melanjutkan pendidikan atau bekerja,” tambahnya.***

 

Redaksi