Pelajari Perda Disabilitas, Anggota Pansus II DPRD Jabar Lakukan Kunker Ke Yogyakarta

Beritatandas.id – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Jawa Barat mempelajari Perda tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Faizin kunjungan kerja kali ini membahas Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Kunjungan Kerja ini dalam rangka Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sedang dilaksanakan Pansus II,” ungkap Faizin dalam kunjungannya ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi D.I Yogyakarta, Kamis, (16/5/2024).

Kunjungan kali ini Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan informasi yang menyeluruh terkait hak disabilitas dari balai RTPD D.I Yogyakarta agar bisa diterapkan di Jawa Barat.

“Hal itu sangat penting sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pemerataan hak disabilitas di Jawa Barat khususnya,” ujarnya.

Faizin berharap dengan raperda yang sedang disusun dan disempurnakan bisa bermanfaat dan dapat diimplementasikan di Jawa Barat dengan baik. Sehingga tidak ada ketimpangan secara sosial bagi setiap orang yang bekebutuhan khusus.***