DPRD Subang Belum Restui Penggunaan Dana TT

beritatandas.id, SUBANG – Hasil audensi pihak Pemkab Subang dengan DPRD pada Selasa (29/1/20) dipastikan Pemkab Subang akan mengunakan Dana Tidak Terduga (DTT) didalam Anggaran Perubahan APBD Parsial untuk digunakan membayar hutang proyek 2019 kepada rekanan pemborong yang nilainnya mencapai Rp 51 milyar.

“Jika dana TT menurut eksekutif diperbolehkan untuk membayar hutang, silakan saja, tapi menurut Kami seharusnya tidak boleh,” kata Hj. Elita Budiarty Wakil Ketua DPRD Subang.

Alasan DPRD menolak Dana TT untuk membayar Hutang Pemkab Subang 2019, karena akan ada pergeseran anggaran yang sudah ditetapkan di APBD 2020.

“Karena menurut kami, akan ada pergeseran dana, dari yang tidak terduga (TT) yang otomati itu adalah dana tidak langsung, ke anggaran Belanja Langsung, kan kegiatan pemda itukan anggaran belanja langsung,” Kata Elita Budiarty.

“DPRD Subang meminta dikaji ulang kembali pihak eksekutif mengunakan Dana TT didalam Anggaran Perubahan Parsil untuk membayar hutang proyek 2019,” ujar Elita.

Namun menurutnya kalau eksekutif yakin bahwa itu adalah solusi terbaik, pihak DPRD Subang tidak akan menghalangi.

“Ya sudah lakukan saja, toh perubahan Parsial tidak perlu rekomendasi dari kami (DPRD Subang),” tandas Elita.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin mengatakan bahwa pertemuan Rabu (28/1/20) dengan jajaran Banggar DPRD Subang hanya konfirmasi saja, yang pada intinya Pemkab Subang sudah melaksanakan prosedur sesuai aturan dan regulasi yang berlaku untuk melaksanakan mekanisme pembayaran proyek 2019.

“Hari ini sudah final, dan rekanan pemborong sudah bisa menagihkan kepada BJB, dan pembayaran ini sesuai dengan janji kita (31 Januari 2020),” papar Aminudin.

Sebelumnya dikabarkan Bupati Subang Haji Ruhimat menaikan cadangan Dana TT dari Rp. 3 Milyar menjadi Rp. 35 Milyar.

 

 

Reporter ; Harun Hasyim