Karawang, beritatandas.id – Data Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif 2021 Sat Reskrim Polres Karawang dan Polsek Jajaran
KARAWANG – Untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak, maka perlu dirumuskan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat
Berdasarkan pertimbangan diatas maka Polri mengeluarkan PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Untuk Periode tahun 2021 Porles Karawang melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang mana 331 kasus diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan dalam tahap penyidikan, untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya seperti perkara Penganiayaan, Pengeroyokan, Penipuan, Penggelapan, dan KDRT.
Kasat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan bahwa Data Penyelesaian Restorative Justice Tahun 2021 Satreskrim Polres Karawang sebanyak 144 Tahap Restorative Justice dengan rincian 135 Lidik dan 9 Sidik.
Sedangkan Tahap Restorative Justice yang ada di Polsek Jajaran Polres Karawang diantaranya Polsek Batujaya sebanyak 1 Tahap, Polsek Ciampel 9 Tahap, Polsek Cibuaya 1 Tahap, Polsek Cikampek 15 Tahap, Polsek Cilamaya 7 Tahap, Polsek Jatisari 5 Tahap, Polsek Karawang 16 Tahap, Polsek Kalri 23 Tahap, Polsek Kotabaru 16 Tahap, Polsek Lemahabang 5 Tahap, Polsek Majalaya 21 Tahap, Polsek Pakisjaya 2 Tahap, Polsek Pangkalan 13 Tahap, Polsek Pedes 7 Tahap, Polsek Purwasari 6 Tahap, Polsek Rawamerta 6 Tahap, Polsek Rengasdengklok 38 Tahap, Polsek Telagasari 11 Tahap, Polsek Telukjambe Timur 29 Tahapm Telukjambe Barat 6 Tahap, Polsek Tempuran 2 Tahap, Polsek Tirtajaya 1 Tahap, Polsek Banyusari 2 Tahap dan Polsek Tegalwaru 1 Tahap, terang Kasat Reskrim AKP Oliestha. Kamis (20/01/2022)
Kasat Reskrim AKP Oliestha juga menjelaskan bahwa Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ujarnya.
Selain itu, Keadilan Restoratif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, jelas Oliestha.
Oliestha dalam wawancaranya dengan awak media menyampaikan bahwa PROSEDUR PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF diantaranya Mengajukan Surat permohonan yang dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait dengan menyertakan surat pernyataan perdamaian; dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban, pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply