Bandung, beritatandas.id – Jawa Barat adalah provinsi pertama di Indonesia yang resmi memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Fasilitiasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren.
Untuk informasi Perda Pesantren resmi disahkan oleh DPRD Jawa Barat dan Gubernur dalam sidang paripurna awal bulan februari 2021 lalu.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat M Sidkon Djampi berharap lewat Perda Pesantren ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan penuh terhadap dunia pesantren.
Hal ini disampaikan Sidkon Djampi saat menerima kunjungan kerja Pansus Raperda Pesantren DPRD Provinsi DIY dan Bamperperda NTB terkait mencari informasi mengenai Raperda Pesantren pada Senin, 4 April 2022.
“Lewat Perda Pesantren ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren,” kata Sidkon Djampi.
Sidkon juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja yang telah dilakukan oleh Pansus Raperda Pesantren DPRD Provinsi DIY dan Bamperperda NTB.***
Redaksi
Leave a Reply