Beritatandas.id, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cibarusah – Polres Metro Bekasi , berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Perumahan Griya, Blok CB, RT 005/14, Mutiara Asri, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kamis (21/7/2020) siang.
Tersangka pelaku berinisial AB (24 ) berasal dari Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang telah berhasil diamankan dengan berbagai barang bukti.
Dalam penyelidikan, sebelumnya diketahui tersangka merupakan seorang pemulung mencari barang-barang bekas , yang biasa beroperasi di daerah tersebut.
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman S.H., menjelaskan tersangka membobol rumah Tarsa (35 ). Akan tetapi aksinya keburu ketahuan oleh warga saat sedang sibuk melakukan aksinya .
Tersangka AB kini terancam pelanggaran terhadap Pasal 363 Ayat (1) Butir ke (5E) serta Sub Pasal 362 KUHPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Red/Lukman
Leave a Reply