Fungsi Pesantren Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan

beritatandas.id, CIAMIS – Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. Kehadiran Undang-undang Pesantren harus disambut suka cita. Karena menjadi dasar untuk lebih mengembangkan pesantren, selain pendidikan dan dakwah juga pesantren harus menangkap peluang ekonomi untuk kemandirian.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Johan J. Anwari, Anggota DPRD Ciamis Imam Dana Kurnia, dan Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Arif Ismail Choas.

“Pendidikan Pondok Pesantren lebih komplit ketimbang sekolah umum lainnya. Lantaran, di Pondok Pesantren ada fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pemberdayaan. Semuanya berjaalan paralel dan bersamaan,” ujarnya, saat sosialisasi Undang-Undang Pesantren di Miftahul Ulum Bangunsirna, Ciamis, Sabtu (23/11/2019) lalu.

Tiga fungsi ini, tambahnya, jauh lebih baik. Kalau di sekolah umum seperti SD, SMP, SMA hanya punya fungsi pendidikan. Terus kalau universitas atau perguruan tinggi hanya ada fungsi pendidikan dan pemberdayaannya yang disebut tridharma perguruan tinggi tapi tidak ada fungsi dakwah.

“Jadi Pesantren itu peket lengakp” ucapnya.

Yanuar yakin, dengan adanya Undang-Undang Pesantren pendidikan Pondok Pesantren akan lebih maju. Pendidikannya pun akan lebih berkualitas.

“Sekarang bola (Undang-Undang) itu sudah ada, mau ditendang atau tidak. Kalau bolanya ditendang tapi melenceng itu biasa karena baru hadir. Kalau bolanya ditendang berkali-kali, ya kita semakin terbiasa. Lalu sudah ketemu urat liku-likunya. Ke depan pelaksanaan Undang-Undang Pesantren akan semakin lancar,” tegasnya.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Johan J. Anwari mengatakan, sudah saatnya santri menunjukan potensinya. Pesantren juga harus bisa menangkap peluang di bidang ekonomi.

“Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Ini tiga fungsi yang menjadi modal pesantren untuk berkembang pesat,” tandasnya.

Redaksi