Andri Kurniawan : Pemerhati politik dan pemerintahan, mengapresiasi Langkah kebijakan mutasi secara bertahap

beritatandas.id, Karawang – Sesuai dengan janji dan komitmen Bupati Karawang pada saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan waktu merealisasikan mutasi, rotasi dan promosi jabatan dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang 2 minggu lalu.

dr Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya mengutarakan, bahwa mutasi, rotasi dan promosi jabatan kali ini tidak akan lagi berjangka seperti yang sudah – sudah, seperti diperiode kepemimpinannya yang terdahulu. Ia mengatakan, “Dalam periode ini akan mengisi yang kosong sesuai dengan kesempatan dan waktu yang disesuaikan,” Jum’at (12/11/2021).

Langkah kebijakan mutasi secara bertahap tersebut diapresiasi oleh pemerhati politik dan pemerintahan. Kepada kalangan awak media, ketika ditemui dihalaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Andri Kurniawan menganggap langkah mutasi secara bertahap menyesuaikan dengan kebutuhan. Baik karena adanya kekosongan atau berdasarkan hasil evaluasi, sudah sangat tepat.

Dirinya juga mengatakan, “Selain untuk mengefektifkan kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta untuk mengevaluasi kinerja kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Karawang. Mutasi secara bertahap dengan jeda waktu yang tidak begitu lama, juga bisa menghilangkan kesan bahwa mutasi itu sesuatu hal yang sangat sakral dan kadang menyeramkan bagi kalangan ASN,”

“Dengan seringnya digelar mutasi, akan mengilangkan kesan – kesan seperti itu. Nantinya akan dianggap biasa oleh kalangan pegawai. Sehingga secara psikologis juga sangat bagus, ketika adanya mutasi, para ASN tidak akan dikagetkan lagi, dan dari sisi mentalitas pun sangat baik,” Ujar Andri.

Dijelaskannya, “Saya sangat mendukung dilakukannya mutasi secara berkala dan berkelanjutan atau dengan istilah menyicil, tanpa harus menunggu banyaknya kekosongan jabatan. Dengan begitu juga, Bupati bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sekalian dapat mengevaluasi kinerja ASN secara rutin,”

“Bila mana ada yang dianggap tidak maksimal atau cenderung buruk kinerjanya, kan bisa langsung dimutasi kembali. Sekali pun baru beberapa bulan, bahkan beberapa minggu pasca penempatan dari hasil mutasi sebelumnya. Jika Bupati dan Baperjakat menilai perlu untuk dimutasikan lagi, lakukan saja. Toh untuk menempatkan pegawai, itu menjadi hak prerogatif Kepala Daerah. Selama tidak melanggar ketentuan regulasi,” Pungkasnya.

Reporter : Lex/Rls