Angggota DPRD Jabar : BLT Dana Desa Covid-19 Mesti Maslahat

beritatandas.id, BANDUNG – Para pendamping desa diminta untuk pro aktif mengawal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk pencegahan dan penangan Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengalokasi sebagian dana desanya sebesar Rp 600.000 per keluarga selama tiga bulan ke depan.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan dari Kementerian Desa, tetapi di lapangan penyaluran dananya harus benar-benar tepat sasaran, makanya harus ada pengawasan. Harus kita pahami bersama bahwa desa itu sesungguhnya adalah ujung tombak masyarakat termasuk dalam melawan wabah virus corona atau Covid-19 ini,” tegas Anggota DPRD Hasim Adnan Kamis (17/04/2020).

Menteri Desa PDTT mengalokasikan dana untuk menanggulangi Covid-19 melalui peraturan nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan perubahan atas peraturan menteri Desa PDTT no 11 tahun 2019 tentang prioritas pengunan dana desa tahun 2020. Sasaran penerima BLT Dana Desa tersebut adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Hasim menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, apabila dana desanya kurang dari Rp 800 juta maka BLT yang disalurkan maksimal 25% dari jumlah dana desa yang ada; besaran Dana Desa antara Rp 800 Juta sampai 1,2 Miliar, maksimal angka penyaluran sampai 30%.

“Sedangkan jika dana desanya di atas 1,2 Miliar, bisa mengalokasikan sampai 35 persen,” kata politikus PKB ini.

Untuk tahapan pendataan calon penerima, lanjut dia, dilakukan oleh relawan desa Covid-19, basis pendataan di RT/RW, lalu divalidasi melalui musyawarah desa. Lalu finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana desa yang ditandatangani oleh kepala desa dan pengesahan oleh camat dan bupati/walikota selambatnya lima hari kerja.

“Saya tekankan khususnya kepada para pendamping desa, jangan sampai terjadi masalah pada pendataan calon penerima. Jangan seperti bantuan sosial bencana covid-19 Provinsi Jawa Barat yang tidak jelas dalam menentukjan calon penerimanya. Itu berbahaya karena bias memicu konflik horizontal. Berilah mereka yang benar-benar layak menerima bantuan, jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.

 

Redaksi