Anggota DPRD Jabar Dadan Hidayatullah Pastikan Lulusan MA Tetap Bisa Ikut Seleksi Masuk PTN

beritatandas.id, BANDUNG – Kabar Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPTN) melarang lulusan Madrasah Aliyah (MA) ikut seleksi masuk perguruan tinggi negeri dipastikan tidak benar. anggota DPRD Jabar Komisi V Dadan Hidayatulloh memastikan lulusan MA baik negeri swasta tetap bisa mengikuti seleksi masuk PTN baik dari jalur regular atau mandiri.

“Kami telah mendapatkan kepastian dari LTMPTN jika kabar pelarangan lulusan MA untuk ikut PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) itu tidak benar. Lulusan MA baik negeri maupun swasta yang eligible tetap bisa masuk PTN,” ujar Dadan.

Dia menjelaskan siswa madrasah Aliyah mempunyai hak sama seperti lulusan SMA maupun SMK untuk mengikuti seleksi SBMPTN maupun SNMPTN yang diselenggarkaan oleh LTPMPTN. Mereka bisa memilih berbagi program studi baik di PTN, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Politeknik Negeri. Hanya saja mereka tidak bisa memilih program studi keagamaan karena LTMPTN hanya menyeleksi program studi ilmu umum. “Program studi keagamaan dikategorikan sebagai program khusus di mana yang menyeleksi adalah pihak perguruan tinggi negeri masing-masing,” katanya.

Kekhususan tersebut, lanjut Dadan juga terjadi di seleksi Politeknik Negeri. Siswa SMA/MA/SMK yang ikut seleksi masuk Politeknik Negeri hanya bisa memilih program D4 saja. Sedangkan program di luar D4, seleksinya diselenggarakan oleh Politeknik Negeri masing-masing. “Kekhususan-kekhususan ini harus dipahami sehingga tidak mudah terpancing dengan berbagai hoaks, seperti larangan siswa lulusan MA tidak bisa mengikuti seleksi PTN yang diselenggarkaan LTMPTN,” katanya.

Sementara itu ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda membenarkan bahwa lulusan Aliyah di pastinya untuk bisa sama mengikuti SNMPTN bahan dia menegaskan jika LTMPTN hanya sebatas penyelenggara seleksi SBMPTN dan SNMPTN. Mereka tidak berhak menentukan program studi yang diujikan maupun menentukan kelulusan peserta SBMPTN dan SNMPTN. “Pengajuan usulan program studi yang diujikan maupun penetapan kelulusan seleksi merupakan kewenangan dari masing-masing kampus negeri. LTMPTN sebatas menjalankan usulan dan menetapkan kelulusan seleksi dari masing-masing PTN,” katanya.

Politikus PKB tersebut berharap agar penyelenggara pendidikan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berbagai hoaks terkait seleksi masuk PTN. Terutama pengelola MA di berbagai pondok pesantren di Indonesia. “Kepada para pengelola MA di berbagai pesantren, jangan terpancing isu yang tidak jelas dasarnya. Kami di Komisi X siap mengawal hak-hak siswa lulusan MA maupun lulusan SMA sederajat untuk ikut seleksi masuk PTN sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

 

Redaksi