Anggota DPRD Jabar Minta Masyarakat Aktif Kawal BLT Dana Desa

beritatandas.id BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi resmi menetapkan sebagian dana desa (DD) untuk pencegahan dan penangan Covid-19 dengan besaran bantuan langsung tunai (BLT -Dana Desa). Sebesar Rp600.000 per keluarga selama tiga bulan ke depan.

Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari anggota komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H.Nasir, dalam keterangan dia mengatakan bahwa bahwa kebijakan tersebut dia ketahui didasari peraturan menteri Desa PDTT No 6 tahun 2020 tentang perubahan perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Pengunan Dana Desa tahun 2020.

Bahwa sasaran penerima BLT Dana Desa tersebut adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.

“Kita bersama-sama mengawalnya, dalam aturan sudah jelas tidak boleh penerima bantuan yang biasa meneriam mendapat bantuan lagi, ini saya sangat setuju, miskin baru yang kena dampak Covid-19 yang harus diprioritaskan,” paparnya.

Adapun sekema pengalokasian anggaranya berdasarkan aturan tersebut tutur Nasir, pertama apabila dana desanya kurang dari Rp.800.000.000 BLT Desa maksimal 25% dari jumlah dana desa, kedua dana desa 1.200.000.000 BLT Dana Desa maksimal 30% hingga 35%.

Begitupun lanjut politisi PKB tersebut Terkait pendataan calon penerima oleh relawan desa Covid-19, basis pendataan di RT/RW, musyawarah desa (Musdes) khusus untuk validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana desa yang di tandatangani oleh kepala desa dan pengesahan oleh camat dan bupati /walikota selambatnya 5 hari kerja.

“Untuk partisipasi masyarakat menjadi penting supaya BLT Dana desa ini bisa benar-benar tepat sasran,” pungkasnya.

Redaksi