BLT Dana Desa Covid-19 Lengkapi Bantuan Bagi Keluarga Miskin

beritatandas.id, BANDUNG – Para pendamping desa diminta untuk pro aktif mengawal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk pencegahan dan penangan Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengalokasikan sebagian dana desanya sebesar Rp 600.000 per keluarga selama tiga bulan ke depan.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan dari Kementerian Desa, tetapi di lapangan penyaluran dananya harus benar-benar tepat sasaran, makanya harus ada pengawasan. Harus kita pahami bersama bahwa desa itu sesungguhnya adalah ujung tombak masyarakat termasuk dalam melawan wabah virus corona atau Covid-19 ini,” tegas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahamat Hidayat Djati, Jumat (18/04/2020).

Menteri Desa PDTT mengalokasikan dana untuk menanggulangi Covid-19 melalui peraturan nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan perubahan atas peraturan menteri Desa PDTT no 11 tahun 2019 tentang prioritas pengunan dana desa tahun 2020. Sasaran penerima BLT Dana Desa tersebut adalah keluarga miskin non PKH (program keluarga harapan) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata oleh program bantuan lain, serta keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, apabila dana desanya kurang dari Rp 800 juta maka BLT yang disalurkan maksimal 25% dari jumlah dana desa yang ada; besaran Dana Desa antara Rp 800 Juta sampai 1,2 Miliar, maksimal angka penyaluran sampai 30%.

“Sedangkan jika dana desanya di atas 1,2 Miliar, bisa mengalokasikan sampai 35 persen,” kata politikus PKB ini.

Untuk tahapan pendataan calon penerima, lanjut dia, dilakukan oleh relawan desa Covid-19, basis pendataan di RT/RW, lalu divalidasi melalui musyawarah desa. Lalu finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana desa yang ditandatangani oleh kepala desa dan pengesahan oleh camat dan bupati/walikota selambatnya lima hari kerja.

“Program bantuan dari kementerian desa ini,
saya kira ini harus dihitung sebagai pelengkap. Artinya masyarakat miskin dan miskin baru di desa itu akan menerima dari sumber yang berbeda,” katanya.

Dijelaskan, dalam kondisi wabah covid-19 ini program-program bantuan terhadap masyarakat miskin volumenya bertambah karena melemahnya aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai sektor akibat dari kebijakan pembatasan sosial yang harus diberlakukan. Oleh karena itu, kata dia, diluncurkanlah percepatan serta penambahan bantuan bagi warga miskin yang belum terakomodasi sebelumnya dari Kementerian Sosial.

“Maka Kementerian Desa PDT terdorong untuk turut serta memberikan bantuan bagi warga miskin dan miskin baru yang belum pernah mendapat bantuan tersebut,” pungkasnya.

 

Red/Rilis