BPD ABUJAPI Provinsi Jabar Gelar Rakerda Tahun 2023

Karawang, beritatandas.id – Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Provinsi Jawa Barat Menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023 digelar di Hotel SwissBelinn – Karawang, Selasa (12/12/2023).

Mengambil tema ‘Sinergi BUJP dan Pengguna Jasa di Era Globalisasi dengan Penerapan Teknologi Digital serta Konsolidasi Harkamtibmas untuk Mendukung Polri dalam Pengamanan Pemilu Tahun 2024’, Rakerda dibuka langsung Ketua Umum BPP ABUJAPI, Agoes Dermawan dengan simbolis pemukulan gong.

Dalam sambutannya, Ketua BPD ABUJAPI Jabar, Agus Vickram menyampaikan, Rakerda diharapkan mampu melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang mendukung eksistensi BUJP kedepannya, serta menciptakan ‘Satpam Bahagia’.

Disampaikannya, di Jawa Barat hampir setiap bulan lahir BUJP baru. Dengan status kawasan industri terbesar, Karawang menjadi salah satu daerah yang memiliki jumlah BUJP cukup banyak.

Agus Vickram juga menyinggung maraknya kasus penipuan tenaga kerja Satpam. Baru-baru ini, kasus penipuan tersebut berhasil diungkap oleh Polres Karawang.

“Mereka yang terbukti melakukan seperti itu kita sebut sebagai oknum,” katanya.

Ada beberapa syarat untuk menjadi BUJP yang legal. Diantaranya harus memiliki KTA ABUJAPI dan mendapatkan rekomendasi dari Polda Jabar.

“Pintu gerbangnya ada di ABUJAPI dan Polda. Kalau ini tidak selektif, maka itu masuk ke ranah oknum,” timpalnya, seraya menjelaskan jika Karawang sedang menjadi riset bisnis BUJP, karena alasan masuk wilayah kawasan industri terbesar.

Sementara, Ketua Umum BPP ABUJAPI, Agoes Dermawan menyampaikan tentang rencana pembentukan Struktur Skala Upah di bisnis BUJP. Sehingga kedepannya gaji Satpam tidak lagi mengacu ke UMP (Upah Minimum Provinsi).
Melainkan ke struktur skala upah. “Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, seharusnya tidak lagi mengacu ke UMP, tapi ke struktur skala upah,” katanya, seraya menjelaskan jika kebijakan Struktur Skala Upah akan mengurangi potensi aksi-aksi demonstrasi.

Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa), Agoes menegaskan jika hari ini status Satpam sudah menjadi pekerja profesi. Artinya, Satpam sudah dituntut bekerja kompeten dengan memiliki skill.

Polri sudah mengeluarkan aturan ini, aturan Satpam menjadi profesi. Jadi kedepannya tidak ada lagi cerita baju coklat (Satpam) belum
Pendidikan Gada Pratama, artinya Satpam belum kompeten,” tandasnya.
Terpantau, dalam Rakerda 2023 ABUJAPI Jabar ini dihadiri Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Jabar, perwakilan Kadin dan Polda Jabar.

Hadir juga Ketua KADIN dan APINDO Karawang, perwakilan Polres Karawang, Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, serta tamu undangan lainnya.