Dalam Kegiatan Resesnya Erni Sugiyanti Ajak Masyarakat dan Pegiat Pesantren dapat Mengawal Perda Pesantren

beritatandas.id, BOGOR – Anggota DPRD Jawa Barat Erni Sugiyanti minta masyarakat serta kalangan pegiat pesantren untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) Fasilitisi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren yang belum lama ini disahkan.

Menurut Erni Sugiyanti, apabila Perda Pesantren ini tidak dikawal hanya akan menjadi barang kosong.

“Perda Pesantren ini kalau tidak dikawal oleh masyarakat dan kita semua serta penggiat pesantren, Perda ini akan menjadi barang kosong, berupa tulisan-tulisan saja tanpa ada apapun, kita tidak ingin seperti itu,” Kata Erni Sugiyanti dalam kegiatan resesnya yang dilaksanakan di Kampung Padurenan , kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Selasa, 4 Maret 2021.

Kegiatan reses DPRD masa sidang 2020-2021 yang mengusung tema Silaturahmi dan Serap Aspirasi dengan Masyarakat Kabupaten Bogor itu dihadiri masyarakat, tokoh agama, serta pemuda dari PCNU dan MWCNU

Erni menambahkan, pengawalan terhadap Perda Pesantren selain dari DPRD perlu juga pengawasan dari masyarakat, karena berbagai program yang di amanatkan Perda Pesantren seperti One Pesantren One Product, Honor Guru di Pesantren, dan Program Satu Desa Satu Hafidz, semua program ini akan jadi persoalan kalau tidak ada pengawasan.

Atas hal itu, dia menuturkan dan mengajak kepada Myarakat, MWCNU, serta Badan Otonom Nahdlatul Ulama lainnya untuk membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fungsinya memonitoring kondisi pesantren yang sesungguhnya dengan apa yang direalisasikan dengan Perda Pesantren.

“Misalnya dari MWCNU dan GP Ansor mempunyai pengelolaan sendiri terhadap isu-isu pesantren terutama kaitannya dengan Perda pesantren, yang bisa langsung ke masyarakat, betul-betul bisa diimplementasikan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, Erni Menjelasakan Perda Pesantren baru ada di tingkatan provinsi, maka perlu juga didorong untuk dibuat di tingkatan kabupaten.

“Kalau misalnya didorong perda pesantren, UU sudah ada, perda dari provinsi sudah ada kenapa tidak kemudian didorong di kabupaten, ” tambahnya.

Jika semua itu dapat direalisasikan, kata Erni maka persoalan pesantren yang ada selama ini dapat terakomodir.

“Seandainya tiga itu jalan, anggaran dari pusat itu dapet, anggaran dari provinsi dapet dan anggaran dari kabupaten juga ada, seandainya pola ini dilakukan dan akhirnya semua bisa terakomudir semuanya,” katanya.

 

Redaksi