Subang, beritatandas.id – Tanjung Tiga 17/05/2022
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum ( BBWSC ) terus melaksanakan Kegiatan Pembangunan lanjutan SS Macan Kabupaten Subang yang nilainya kurang lebih Sebesar 290 Milyar Rupiah yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Subang
Sejak bulan April 2022 BBWSC melalui Pelaksana PT Bina Nusa Lestari rekanan dari PT. Brantas Abipraya, melaksanakan Kegiatan Pembangunnya di Desa Tanjung tiga Kecamatan Blanakan sepanjang 5,6 KM yang terdiri dari 3 KM di Tanjung tiga dan 2,6 KM di Dusun Sumur sapi,dengan jenis Kegiatan Pengerasan jalan inpeksi, Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ), dan Pengarugan jalan dengan Tanah Merah.
Kegiatan Pembangunan tersebut telah mendapatkan pengawalan dari LSM ELANG MAS dan Tim Investigasi LSM ELANG MAS telah menemukan adanya dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan
oleh PT.Bina Nusa Lestari,dengan jenis pelanggaran yang di temukan berupa :
1.Tidak adanya Papan Proyek atau Papan Pengumuman di lokasi Pembangunan,sehingga terindikasi adanya anggaran yang di tutup tutupi atau tidak ada Transparansi dalam pelaksanaan.
2.Pengerasan jalan yang seharusnya menggunakan batu makadam ukuran 20 Cm,batu Split 2/3 ukuran 15 Cm,batu Scrining Ukuran 7 Cm,dengan Total Ketebalan jalan 42 Cm,namun dalam Pelaksanaannya hanya menggunakan batu Brangkal dengan ketebalan jalan sekitar 22 Cm, terdapat Pengurangan Ketebalan sekitar 20 Cm.
3.Pemasangan Batu untuk Tembok Penahan Tanah ( TPT ) :.
– Pondasi lebar bawah yang seharusnya 60 Cm dilaksanakan hanya 50 Cm, terdapat Pengurangan sekitar 10 Cm
– Ketinggian yang seharusnya 210 Cm, dilaksanakan hanya 170 Cm, terdapat Pengurangan sekitar 40 Cm.
4.Terdapat Alat Berat atau Excavator yang beroperasi di lokasi diduga Excavator atau alat Berat Bantuan, karena pada badan Excavator terdapat Tulisan batuan Pemerintah,namun tulisannya telah di tutup menggunakan Lakban,yang tujuannya mungkin agar tidak diketahui oleh publik,jika Excavator atau alat berat yang digunakan adalah alat berat dari bantuan Pemerintah.
Ketua Umum LSM Elang Mas Sunarto Amrullah saat di Wawancarai oleh awak Media, Mengungkapkan
” Tim Investigasi Kami telah melakukan Investigasi ke lokasi yang sedang dilakukan Pekerjaan oleh PT Bina Nusa Lestari di Desa Tanjung tiga,dan telah ditemukan adanya beberapa Kejanggalan yang tidak sesuai dengan data,Bestek maupun RAB yang kami dapat dari salah satu Pemborong ” Ungkap Sunarto Amrullah Selaku Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS
” Di lokasi yang sedang dilakukan Pekerjaan pun tidak ada Papan Proyek,ini jelas menyalahi Ketentuan,baik UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,maupun Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah,seharusnya untuk Transparansi anggaran setiap pelaksana Proyek wajib memasang papan nama Pengumuman yang memuat tentang Perencanaan,Pelaksanaan,Waktu Pelaksanaan dan Nilai anggaran serta Pengawas Pekerjaan ” Tambah Sunarto Amrullah
” Kejanggalan yang lain ada pada Pengerasan jalan inpeksi,seharusnya ketebalannya 42 Cm dengan menggunakan batu makadam 20 Cm,batu split 15 Cm dan Scrining 7 Cm,hanya menggunakan batu Brangkal dengan ketebalan jalan hanya 22 Cm,begitu juga dengan Pemasangan batu pada TPT ada pengurangan Volume ketebalan 10 cm dan ketinggian sekitar 40 Cm,selain itu ada alat Berat yang diduga menggunakan alat berat Bantuan Pemerintah,atas kejadian ini,kami akan melakukan Konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Melaporkan kepada Kepala Kantor BBWS Pusat,agar menegur PT Bina Nusa Lestari selaku Pelaksana Pembangunan sekaligus agar melaksanakan Kegiatannya sesuai RAB yang telah di tetapkan ” Pungkas Ketum DPP LSM ELANG MAS kepada awak Media.
Redaksi
Leave a Reply