Komisi IV DPRD Karawang, Soroti Kinerja Disdikpora Tidak Mempunyai Bank Data

Karawang, beritatandas.id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin. ST, MM mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang mengalokasikan anggaran minim untuk perbaikan bangunan- bangunan sekolah.

Terlebih menurutnya, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang pun bekerja tanpa mempunyai “bank data” atau tempat menyimpan informasi tentang kumpulan sekolah rusak, dari mulai rusak ringan, sedang , parah, dan sekolah yang membutuhkan ruang kelas baru (RKB) yang ada di Kabupaten Karawang.

“Seharusnya perbaikan sekolah menjadi program penting karena menyangkut langsung kepada masyarakat. Dan Pemkab Karawang seharusnya bekerja dengan mempunyai bank data,” kata Asep, Rabu (18/5/2022), diruangan kerjanya.

Mengapa bank data ini sangat penting, dijelaskannya, karena melalui bank data-lah Disdikpora akan mengetahui dengan mudah dan cepat sekolah- sekolah mana saja yang mengalami kerusakan dan harus didahulukan dalam pembangunannya.

“Melalui Bank Data ini nanti akan terlihat dalam pembahasan anggaran, sekolah – sekolah mana saja yang harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Menurut Asep, sebenarnya di Kabupaten Karawang tidak perlu lagi ada sekolah- sekolah roboh atau ambruk. Kuncinya ada didalam political will atau Kebijakan Kepala Daerah yang berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memprioritaskan perbaikan sekolah.

“Dari postur anggaran perbaikan yang dimiliki Disdikpora saat ini, tentu hal ini tidak wajar jika dibandingkan dengan bangunan sekolah yang rusaknya mencapai ribuan,” jelas Politisi Golkar ini gamblang.

Menurut Asep, jika kemampuan anggaran Pemkab tidak mencukupi, bukan berarti tidak ada solusi.

” tidak bisa hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) saja, ketika anggaran yang dialokasikan tidak mencukupi lalu diam menunggu hingga anggaran tahun berikutnya,” tegas Asep.

“Ada Peraturan Daerah tentang CSR, kenapa itu tidak dimanfaatkan kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang. Bukan berarti tidak ada anggaran tidak ada solusinya,” tandasnya lagi.

Intinya kata Asep lebih lanjut, jika Disdikpora bekerja sesuai dengan bank data, lalu memaksimalkan anggaran melalui APBD, Bantuan Propinsi (Dana Alokasi Khusus), dan dana CSR perusahaan, maka dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun kedepan sekolah- sekolah di Kabupaten Karawang akan dalam kondisi baik.

“ini yang tidak dimiliki Disdikpora, dimana skala prioritas pembangunan sekolah tidak dijalankan,” sesalnya.

Redaksi