beritatandas.id, karawang – Menanggapi surat balasan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang, terkait surat aduan kasus kerugian nasabah Palomak Artha Mas atas nama Tia Anita, seorang guru yang beralamat di dusun Krajan 1, Desa Pulo Kalapa, Kecamatan Lemah Abang, Karawang, melalui Kuasa Hukum Arya Mandalika, Senin (11/10/21).
Kantor Hukum Arya Mandalika menduga ada praktek ‘main mata’ antara Palomak Artha Mas dengan Oknum di Dinas Koperasi dan UKM. Hal tersebut dilihat dari surat balasan yang terkesan membela salah satu pihak yakni Palomak Artha Mas.
“Diduga Adanya gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Dinas Koperasi dan UKM dengan Palomak, hal ini didasari karena terkesan ada pembelaan dari Dinas Koperasi kepada Palomak dengan mengatakan adanya mis komunikasi dalam persoalan ini”, ujar Hendra Supriatna, SH, MH, Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika.
Hendra mengatakan seharusnya Dinas Koperasi mengevaluasi cara kerja Palomak, dimana dalam hal ini, Palomak telah merugikan kliennya.
“Seharusnya mengevakuasi apakah sesuai dengan peraturan koperasi dan menteri keuangan?. Klien saya meminjam uang di koperasi simpan pinjam (Palomak) sebesar Rp 5 juta, namun dia hanya menerima Rp 1 juta dan ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan diluar dugaan kliennya”, paparnya.
Hendra menambahkan, setelah mempelajari isi jawaban surat aduan tersebut, kuat dugaan ada praktek gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Dinas Koperasi.
“Namun melalui surat jawaban dari Dinas Koperasi itu, terkesan jadi bentengnya rentenir yang berbadan hukum (Palomak)”, tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Koperasi simpan pinjam Palomak Artha Mas diduga telah merugikan nasabahnya, Tia Anita.
Sehingga dirinya membuat surat kuasa pada Kantor Hukum Arya Mandalika pada tanggal 10 September 2021 untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Reporter : Lex / Red
Leave a Reply