Dinilai Cacat Hukum. Rosseno Desak Pemilihan Ketua Karang Taruna Cikampek di Ulang

beritatandas.id, CIKAMPEK – Estafet kepengurusan Ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan Cikampek, yang sudah di gelar beberapa bulan lalu dinilai tidak melalui proses yang diatur dalam AD/ART Karang Taruna dan dianggap cacat hukum. hal tersebut seperti dikatakan mantan Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Cikampek Rosseno Yudi Wibowo, akrab disapa Seno, pada Jumat (20/3/2020)

Menurut Rosseno, berdasarkan AD/ART ketika ketua yang menjabat akan mengundurkan diri sementara masa jabatan berjalan, maka perlu dilakukan Rapat Pengurus Pleno (RPP), atas dasar musyawarah para pengurus.

“Inimah jangankan RPP, yang katanya Temu Karya pun tidak melibatkan dan tidak memberitahu pengurus yang lama. Tahu-tahu sudah ada Ketua aja, Temukarya macam apa itu.” tandas Rosseno.

Seno menegaskan, setiap perubahan kepengurusan harus dibuat Notulensi dan itu ditandatangani oleh pengurus lama dan baru, hal itu tidak dilakukan.

“Dalam penyebaran undangan pelaksanaan pemilihan, yang seharusnya memiliki kewenangan ialah pengurus Karang Taruna yang lama. Tapi ternyata undangan tersebut nggak tahu dikeluarkan oleh siapa,” ujar Seno.

Lebih lanjut lagi Seno memaparkan, bahwa pada pelaksanaan pemilihan, juga ditemukan kejanggalan, nggak jelas SC dan OC nya itu siapa. Oleh karena itu, walaupun pengurus yang sekarang sudah dikukuhkan oleh Kepala Camat, akan tetapi tetap tidak syah karena tidak legitimed karena banyak sekali kejanggalannya.

Bahkan Seno mendorong agar pemilihan tersebut ditinjau ulang, karena dinilai terlalu dipaksakan dan cacat hukum. Mengingat, masalah administratif harus dilalui secara benar atau emang ketua yang sekarang tidak paham dengan mekanisme temukarya dan bahkan atau memang Barli itu bukan kader karang taruna yang memang sama sekali tidak tahu pedoman dasar Karang taruna dan Permensos yang mengatur tentang tata cara temukarya, ini lebih gawat lagi kalau memang itu terjadi.

“Dan kepengurusannya pun seharusnya melanjutkan masa jabatan dari ketua sebelumnya, yakni Jayadi yang mengundurkan diri dengan alasan dia mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang saat itu. Bahkan sampai saat ini saya sebagai sekretaris belum melihat surat pengunduran dirinya juga,” papar Seno.

Seno mendesak agar dilakukan pemilihan ulang sesuai aturan yang berlaku,  “Hasil pemilihan ketua saat ini adalah produk gagal karena prosesnya yang cacat hukum dan harus ada pemilihan ulang,” pungkasnya.

Redaksi/Seno