DPRD Jabar : Dampak Covid-19 di Jabar Harus Diantisipasi

beritatandas.id, BANDUNG – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat,Rahmat Djati mengapresiasi Langkah Pemprov Jabar yang telah mentranparansikan terkait data sebar virus Corona Covid-19 kepada semua warga Jabar. Namun demikian, pihaknya meminta Pemprov Jabar mengantisipasi langkah nyata, pasalnya akan berdampak terhadap piskologi,sosial politik, ekonomi dan budaya.

“Transparansi patut kami apresiasi, apalagi atas pemetaannya sudah ada 7 kab/kota yang dinyatakan zona merah, untuknya kami minta Masyarakat tidak panik tapi waspada tetap dengan ikhtiar menjaga kesehatan, mengikuti anjuran pemerintah utamanya jangan lupa bermunajat,” ujarnya.

Meski begitu tutur Rahmat Selaku Anggota DPRD bahwa penetapan zona merah terhadap sebuah daerah tentu akan menimbulkan dampak psikologi sosial politik ekonomi dan kebudayaan yang terguncang , dalam waktu yang bersamaan pemerintah tentu harus juga menyiapkan langkah dan upaya nyata mengantisipasi nya

“Saya berharap dampaknya harus diantisipasi dengan solusi nyata dan merata,” ngkapnya.

Politisi PKB itu, juga menambahkan Seperti Dalam penanganan soal kesehatan hendaknya dilakukan koordinasi yang baik, solid dan terpimpin, begitupun dengan pembangunan perekonomian tentu akan banyak terganggu sehingga pada saat bersamaan juga harus disiapkan langkah dan kebijakan yang preventif pada dampak. Jika tidak diantisipasi secara komperhensif bisa merugikan secara berlebihan pada pembangunan sektor ekonomi.

“Dalam keadaan ini, kami harap ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan langkah-langkah yang melahirkan kesadaran kolektif, cipatakan suasana kewaspadaan bukan kepanikan,” pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan peta yang dimiliki Pemerintah provinsi Jawa Barat kini sebaran virus corona Covid-19 di Jawa Barat. Saat ini, ada tujuh wilayah yang masuk dalam kategori zona merah.
Tujuh wilayah tersebut antara lain Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan definisi daerah yang masuk kategori zona merah adalah wilayah yang warganya telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Mengenai zona merah, zona merah ini adalah wilayah-wilayah yang sudah warganya secara data ada positifnya,” ujar Emil sapaan Ridwan Kamil.

Redaksi