Emil Didesak Minta Maaf ke Kiyai dan Cabut Kepgub Protokol Covid-19

beritatandas.id, BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Johan J Anwari menyangkan atas keputusan Gubernur Ridwan Kamil yang membuat surat keputusan protokol kesehatan Covid-19 untuk lingkungan pondok pesantren yang bernada ancaman.

Dengan demikian, pihaknya meminta Ridwan Kamil memohon maaf kepada para pimpinan pondok dan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020.

“Saya meminta agar gubernur segera minta maaf dan mencabut ulang kepgub itu karena sudah mencederai lembaga pesantren. Dan meresahkan, Gubernur atau pemprov mesti paham bawa pesantren itu mitra, bukan vertikal,” ujar Politisi PKB tersebut.

Johan yang Juga Sekertaris Wilayah PW Ansor Jawa Barat, di tengah situsi ini seharusnya Gubernur itu membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, ini malah meluncurkan keputusannya yang memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut.

“Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal,” katanya.

Selanjutnya Johan menjelaskan, apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus SARS Cov-2 alias virus corona penyebab Covid19, sehingga mayoritas mereka menghentikan kegiatan belajarnya.

“Munculnya keputusan gubernur ini, justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustadz dan kiai,” paparnya

Dalam keputusan gubernur itu disebutkan, pesantren-pesantren di Jawa Barat harus membuat “SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN” yang berisi tiga poin. Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19; Kedua, Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren; ketiga, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai 6.000.

Redaksi