Erni Sugiyanti Ajak Masyarakat dan Pegiat Pesantren Awasi Pelaksanaan Perda Pesantren

beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan VI ( Kabupaten Bogor ), Erni Sugiyanti minta masyarakat serta kalangan pegiat pesantren untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren.

Menurut Erni, pengawasan terhadap implementasi
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini perlu dilakukan semua pihak agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya, dan apabila Perda Pesantren ini tidak dikawal hanya akan menjadi barang kosong.

“Perda Pesantren ini kalau tidak dikawal oleh masyarakat dan kita semua serta penggiat pesantren, Perda ini akan menjadi barang kosong, berupa tulisan-tulisan saja tanpa ada apapun, kita tidak ingin seperti itu,” ujarnya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, yang dilaksanakan di Kp Kp. Sukamanan Rt. 04/01 Desa Kabasitan kec. Parung Panjang Kabupaten Bogor, Senin, (04/12/23).

Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan saat ini pemerintah telah menunjukan perhatian penuh kepada santri dan pesantren salah satunya melalui Perpres Dana Abadi Pesantren.

“Kita harus senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, lewat Pemerintah saat ini pesantren menjadi sektor pendidikan yang diperhatikan, diantarnya lewat dana abadi pesantren, nantinya pondok pesantren akan mendapat dana dari pemerintah untuk pengembangannya,” ujar Erni.

Termasuk di level Provinsi Jawa Barat, kata dia Pondok Pesantren sudah memiliki payung hukum yang salah satunya telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi PKB yakni Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren atau Perda Pesantren.

Dia menyebut hal ini merupakan kado terindah bagi santri dan pesantren dalam peringatan Hari Santri Nasional 2021 yang jatuh pada 22 Oktober 2021.

“Ini adalah kado terindah hasil perjuangan yang kami persembahkan untuk para santri, ustad, kyai, di dunia Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Terakhir dia mengajak secara bersama-sama untuk mengawasi implementasi dari regulasi mengenai Pondok Pesantren ini.***