beritatandas.id, SUBANG – Dengan mengikuti Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Istilah Bendaharawan Pemerintah dimaknai sebagai Pejabat Bendahara yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN, APBD, dan APBDes. Artinya, setiap instansi yang melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, APBD ataupun APBN, harus melaksanakan kewajiban seperti halnya Bendaharawan Pemerintah, tidak terkecuali adalah Bendahara yang berada di desa atau yang biasa disebut dengan Bendahara Desa.
Salah satu desa yang menjadi cerminan desa taat pajak yaitu Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Pasalnya Desa ini berhasil memberdayakan setiap pegawai maupun unit aparatnya seperti RT RW agar selalu tepat waktu dalam membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan.
Saat ditemui Kepala Desa (Kepdes) Heru Kusdina menyampaikan, ia dan timnya hanya memerlukan waktu 25 hari untuk melunasi pajak bumi dan bangunan Desa Panyingkiran. Tidak hanya pajak, gaji setiap perangkat desa pun ia bayar dimuka sebesar Rp25 juta untuk seluruh pegawai desanya per bulan.
“Alhamdulillah berkat kerjasama tim dan juga Anggaran Dana Desa (ADD) serta sedikit tambahan dari uang pribadi saya, pajak dan gaji pegawai tidak pernah telat,” jelas Heru.
Desa Panyingkiran kiranya bisa menjadi cerminan dari pemerintahan yang terbuka dan patuh hukum yang bisa ditiru oleh desa maupun pemerintahan di tingkat kabupaten maupun kota lainnya.
Reporter : Cicai
Leave a Reply