Hina Profesi Jurnalis, Ketua IWO Purwakarta Akan Lapor Kepihak Berwajib

beritatandas.id, PURWAKARTA – 

Penghina wartawan kembali muncul di Kabupaten Purwakarta. Kali ini pemilik akun Facebook yang bernama “BJ Yg Sakit” diduga menghina insan pers.

Akun BJ Yg Sakit menuliskan statusnya di Facebook menggunakan bahasa Sunda.

“Loba pers abal-abal. Jeprat-jepret uplad-aploud teu pira ukur nyiar bengsin saleter rokok sabungkus. Teteup weh warga nu bubak-babuk nyiar dana bari ngaleungit keun isin bengeut

Tah koplok pers mun sia cageur to’ong polimer/indobarat. Aya perizinan bahan baku anu teu sesuai data”.

Demikian status yang ditulis oleh pelaku yang artinya “Banyak pers gadungan, menfoto dan meng-upload/posting tidak seberapa permasalahan. Bensin satu liter dan rokok sebungkus. Tetap aja warga yang susah permasalahan dana sampai menghilangkan rasa malu.

Nih Koplok Jurnalis kalau kamu sehat lihat polimer/indobarat. Ada perizinan bahan baku yang tidak sesuai data”.

Menurut ketua Ikatan Wartawan Online Purwakarta, Dadang Aripudin bahwa hal itu sangat menghina profesi wartawan sebab kalimat “Koplok Jurnalis” dan menganggap banyak Pers yang abal-abal sudah masuk dalam ranah Hate Speech dan penistaan profesi wartawan.

“Saya selaku Ketua IWO Purwakarta akan melaporkan permasalahan ini dan meminta agar pihak berwajib segera menindak lanjuti perbuatan BYS yang menghina profesi wartawan”, ungkapnya, Minggu (12/04/2020).

Wartawan atau jurnalis kata Dadang, salah satu tugas mulia dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan Publik. Maka sudah sewajarnya penghina profesi wartawan harus ditindak.

“Besok, akan kami laporkan ke pihak berwajib. Kita dari IWO Purwakarta akan mengawal proses ini,” tegasnya

Sementara, Septio Ali Reza salah salah satu wartawan Online Purwakarta menyesalkan perbuatan yang telah menghina wartawan dengan menyebut Koplok dalam akun Facebook BYS yang di unggah pada tanggal 11 Februari 2020 tersebut.

“Kalau ini terus di biarkan, akan banyak postingan yang juga menghina profesi wartawan dan aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku,” pungkasnya.

Reporter: Yendri