Ini Persyaratan Pilkades 2021 di Purwakarta

beritatandas.id, PURWAKARTA – Ada persyaratan yang sedikit berbeda pada Pilkades tahun 2021 ini dibanding Pilkades sebelumnya. Selain penerapan protokol kesehatan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkades serentak tersebut.

Yakni aturan domisili minimal 1 tahun di desa tempat pemilihan, tak lagi dipakai sebagai syarat mendaftar sebagai calon kades (cakades). Sehingga Cakades dari luar desa bisa bebas mencalonkan diri.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, pada Selasa (16/2/2021).

“Pada Pilkades kali ini, ada persyaratan yang sedikit berbeda dengan Pilkades tahun sebelumnya. Yakni aturan domisili minimal 1 tahun di desa tempat pemilihan, tak lagi dipakai sebagai syarat mendaftar sebagai calon kades (cakades). Sehingga Cakades dari luar desa bisa bebas mencalonkan diri,” ungkap Jaya.

Dijelaskannya, aturan itu sudah dihapus sejak tahun 2017 lalu. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review yang diajukan oleh Apdesi terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita merujuk pada aturan terbaru. Berkat adanya judicial review tersebut, kini setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah NKRI,” terang pria yang pernah menjabat Camat Wanayasa itu.

Keputusan MK tersebut, menurut Jaya, lantas diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Sehingga tidak ada alasan Panitia Pilkades menolak calon dari luar desa dengan alasa domisili.

“Kami tegaskan bahwa aturan dan regulasinya sudah sangat jelas diatur Permendagri dan Perbup. Sehingga aturan domisili bukan lagi pengganjal utama seseorang untuk maju sebagai cakades,” tuturnya.

Meski bebas domisili, lanjut Jaya, bukan jaminan jika jumlah kandidat cakades membengkak. Karena masih banyak persyaratan lain yang juga harus dipenuhi. Juga tentunya lolos tahapan verifikasi oleh panitia Pilkades.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain domisili. Tapi kami berharap itu tak sampai terjadi dan setiap desa lebih dari satu kandidat yang mencalonkan diri,” papar Jaya.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam Pilkades serentak tahun ini tidak mengenal adanya calon tunggal atau istilah lawan kotak kosong. Apabila bagi desa yang hanya ada satu pendaftar, maka diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

“Sesuai dengan aturan dalam Perbup Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dinyatakan apabila pendaftar kurang dari dua orang, maka panitia pemilihan diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran,” jelas Jaya.

Namun, tamabah Jaya, jika sampai masa perpanjangan berakhir dan calon tetap satu orang, maka pemilihan akan ditunda hingga pelaksanaan pilkades tahun berikutnya.

“Jika dari masa perpanjangan waktu hanya memiliki satu calon, maka pelaksanaan Pilkades di Desa tersebut akan ditunda hingga Pilkades tahun berikutnya,” tutur Jaya.

Redaksi