Kabag Hukum : Membuat Perbup Tidak Perlu Izin dari DPRD Subang

beritatandas.id, SUBANG – Munculnya Perbup Nomer 84 Tahun 2019 yang ditandatangani Bupati Subang Haji Ruhimat tentang mekanisme penundaan belanja langsung pada perangkat daerah Kabupaten Subang membuat kegaduhan di masyarakat Subang khususnya para rekanan pemborong.

Seperti dikatakan Yoyon selaku Kabag Hukum Pemkab Subang, adanya kegaduhan terkait Pemkab Subang gagal membayar sisi pembayaran proyek pekerjaan 2019. Dan Perbup yang dibuat tanggal 26 November 2019 itu akan direvisi.

“Kita sedang merevisi kembali Perbup tersebut dengan 11 SKPD, hari ini (15/1/2020),” Kata Yoyon menjelaskan hal tersebut didepan warga subang yang demo di kantor DPRD Subang, pada Rabu kemarin (15/1).

Yoyon menjelaskan, bahwa Perbup Nomer 84 Tahun 2019 tidak bersifat Dokumen Rahasia Negara dan bocornya informasi fisik dokumen Perbup dikalangan masyarakat Subang dinilai oleh Kabag Hukum Pemkab Subang tidak berpengaruh, dan siapa saja boleh mengetahui.

“Siapa saja boleh, mengetahui dan melihat Perbup itu, dan bukan dokumen rahasia,” Kata Yoyon
Bahkan Yoyon menilai dalam pembuatan Perbup tersebut, DPRD Subang tidak perlu dilibatkan.

“Saya Kira tidak perlu ijin dari DPRD, dan tidak perlu diketahui,” Kata yoyon didepan masyarakat Subang.

Soson menambahkan, “dibuatnya Perbup Nomer 84 tahun 2020 karena ada desakan dari 11 SKPD yang merasa tidak bisa membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek 2019,” pungkasnya.

“Pembuatan perbup ini dari usulan 11 SKPD, tanggal 26 November 2019,” Kata Yoyon.

Sementara ditempat terpisah unsur pimpinan DPRD Subang baru mengetahui informasi perbup tersebut dari LSM.

“Saya dapat kabar ada Perbup yang mengatur tunggakan pembayaran proyek pekerjaan 2019 itu dari LSM, rabu kemarin (1/8/20),” Kata katansalah seorang dari unsur pimpinan DPRD Subang.

 

 

Reporter :Harun Hasyim