Kades Rawamekar Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang

beritatandas.id, SUBANG – Warta Kusuma, Kepala Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Laporan yang dilakukan oleh DPC LSM Kompak Subang itu karena menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Ketua LSM Kompak Subang Sunarto Amrullah menyampaikan, ada temuan beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang pernah dibantah oleh Kades Rawamekar dan temuan tambahan, diantaranya pengembalian temuan Irda tahun anggaran 2018 sebesar Rp42.000.000 yang diperuntukan pembabgunan TPT.

“Ini diduga dananya tidak direalisasikan seluruhnya,” kata Buron, sapaan akrab Sunarto Amrullah.

Menurutnya, material yang digunakan untuk pembuatan TPT di Dusun Tegalpanjang Timur RT 05 dengan panjang 100 m, tinggi 70 cm dan tebal 20 cm itu menggunakan material sisa pembangunan TPT anggaran tahun 2019.

Angaran yang dibelanjakan hanya berupa 1 truck pasir pasang dengan 1 truck batu kali saja, dan sebelumnya Kades Rawamekar hanya mengakui kalau temuan Irda itu sebesar Rp34.000.000 dan digunakan semua.

“Dalam LKPJ kami temukan sebesar Rp42.000.000,” tambahnya.

Selain itu ditemukan pula adanya dugaan rekayasa pembuatan LKPJ. Hal itu terlihat adanya insentif RW sebesar Rp7.200.000, padahal sebelumnya kades sempat menjelaskan kalau insentif RW tidak ada karena RW nya sudah dihapus dan Ketua RW-nya juga sudah menjadi pengurus LPM.

Anggaran untuk pengadaan TV LED dari Bandes sebesar Rp4.000.000, juga belum dibelanjakan, dan masih banyak lagi kejanggalan yang ditemukan.

“Saya bersama beberapa anggota tim Investigasi DPC LSM Kompak Subang, terus menggali Informasi dari Warga Desa Rawamekar dan memperdalam hasil temuan kami di lapangan,” ujarnya.

Hasil investigasi, tambahnya, sudah terkumpul dan langsung dilaporkan ke Kejari Subang atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan tersebut.

“Kemarin sudah kami laporkan ke Kejari Subang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, berkas laporan yang diserahkan ke Kejari Subang Nomor 303/KOMPAK/DPC-SBG/III/2020. Selain laporan jajaran Kompak juga menjelaskan secara singkat tentang jenis dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Rawamekar kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang.

“Kades Warta tidak merasa bersalah, maka yang bisa membuktikan salah benar jalan satu-satunya ya harus lewat jalur hukum, makanya kami laporkan ” ujarnya, seraya menyampaikan diharapkan Kejari Subang segera menindaklanjuti laporan itu.

Redaksi