Kalangan Pesantren di Kabupaten Cirebon Apresiasi FPKB DPRD Jabar Soal Perda Pesantren

Cirebon, beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sidkon Djampi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat masa sidang 2021-2022 di Pondok Pesantren Daarul Quran Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon pada Selasa, 30 Agustus 2022

Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon KH. Azis Hakim Syaerozy serta para kiai pondok pesantren dari kecamatan Dukuhpuntang, Gelang, Pasaleman, Panguragan dan Cisaat Kabupaten Cirebon.

Dalam kegiatan tersebut Sidkon menjelaskan melalui inisiasiator PKB, saat ini Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk informasi, Perda Pesantren resmi disahkan oleh DPRD Jawa Barat dan Gubernur dalam sidang paripurna awal bulan Februari tahun 2021 lalu.

“Lewat Perda Pesantren, kita mendorong pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren,” kata Sidkon kepada wartawan.

Selanjutnya Sidkon menegaskan bahwa Jawa Barat adalah provinsi pertama di Indonesia yang resmi memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Fasilitiasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH. Azis Hakim Syaerozy mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Fraksi PKB Jawa Barat dalam mendorong Perda Pesantren di Jawa Barat ini. Ia menyebut hal ini merupakan kado bagi warga pesantren.

“Perda Pesantren dan Pergubnya ini adalah kado istimewa, tidak saja untuk pemerintahan presiden Jokowi atau Gubernur Ridwan Kamil tetapi ini adalah istimewa untuk seluruh warga dan masyarakat pesantren di Indonesia. Terima kasih juga kepada kang Sidkon, sebagai Ketua Pansusnya ” katanya

Lewat terbitnya Perda Pesantren ini KH Azis juga berharap dunia pesantren melahirkan sumber daya yang berkualitas yang memberi manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.***

 

Redaksi