Kapolres Sumedang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Curanmor

Sumedang – Polres Sumedang menggelar Pers Conference Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Sumedang. Rabu (19/04/2023).

Pada kegiatan tersebut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menerangkan bahwa Polres Sumedang berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

Kepada awak media, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama, lalu kedua pelaku diamankan atas adanya 3 (tiga) laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang.

“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan kejadian curanmor yaitu kejadian curanmor pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara dan pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara,” terang AKBP Indra.

“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini bertindak sebagai pemetik, yang selalu membawa alat kunci palsu dan sajam, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T”, lanjutnya.

Dari kedua tersangka tersebut, Kepolisian mengamankan barang bukti enam unit sapeda motor, yang mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya.

Kapolres Sumedang juga menginformasikan apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.