Kasus Dugaan Korupsi Kades Rawamekar Diproses Unit Tipikor Polres Subang

beritatandas.id, SUBANG – Proses hukum dugaan korupsi Kepala Desa Rawamekar di Polres Subang mulai ditindaklanjuti. Pasalnya Minggu (26/7 2020) lalu, Ketua DPW LSM PPK Bhineka Kabupaten Subang, memenuhi undangan Polres Subang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana korupsi pada Unit Tipidkor Polres Kabupaten Subang.

Dalam keteranganya, Sunarto Amrullah menyampaikan beberapa item dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Rawamekar yang Bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

“Diantaranya soal kegiatan fisik atau pembangunan dan gaji/insentif para pegawai Desa Rawamekar,” ujar Buron sapaan akrab Sunarto Amrullah.

Dia mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Tipidkor Polres Subang di Ruangan Unit Tipidkor selama 2 jam.

“Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penegak hukum, dalam hal ini Penyidik Tipidkor Poles Subang,” ujarnya.

Kemungkinan, tambahnya, pihak Tipidkor sambil menunggu hasil audit Irda Kabupaten Subang, akan memintai keterangan kepada pihak-pihak terkait seperti BPD, LPM maupun para pegawai Desa Rawamekar yang merasa dirugikan.

“Saya memilki keyakinan kepala Desa Rawamekar akan diproses secara hukum, karena saya memilki bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan dan saksi-saksi yang siap dimintai keterangannya,” ujarnya.

Jika Kades Rawamekar terbukti telah merugikan keuangan negara, jemudian Kades Rawamekar mengembalikannya, bukan berarti pidananya gugur, tapi pelaku harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

“Adapun pengembalian kerugian negara sifatnya hanya meringankan hukuman saja,” pungkasnya.

Redaksi