Ketua PKB Depok Apresiasi Mosi Tidak Percaya Pemkot; F-PKB Harus Perjuangankan Kemaslahatan Ummat

Depok, beritatandas.id –  Ketua DPC PKB Kota Depok M Faizin menyambut baik langkah yang dilakukan 38 Anggota DPRD Kota Depok yang menyampaikan mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Pria yang akrab disapa Faiz itu menyebut mosi tidak percaya ini merupakan kritik langsung terhadap Pemerintah Kota Depok agat terjadi check and balance dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya mengapresiasi mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Depok yang dilakukan oleh 38 anggota DPRD Kota Depok. Upaya semacam ini merupakan bentuk controlling langsung agar upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok tidak keluar dari rel semestinya,” kata M Faizin di Kota Depok Selasa, 10 Mei 2022.

“Memang sudah seharusnya Pemerintah Kota Depok mengeluarkan program yang benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai hanya gimick apalagi meniru program dari yang lain,” sambungya.

Selanjutnya Faiz yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat meminta kadernya yang berada di Legeslatif untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dengan bingkai untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

“Utamanya saya sudah Intruksikan jauh-jauh hari sesuai amanat patai (PKB) bagi anggota DPRD F-PKB Kota Depok, untuk terus kritis serta mewarnai anggota DPRD harus mengawal semua kebijakan pemerintah agar benar-benar pro terhadap kemaslahatan serta kesejahteraan rakyat dan Ummat.”ujarnya

Diberitakan sebelumnya Sebanyak 38 dari 50 anggota DPRD Kota Depok menyampaikan mosi tidak percaya (Pemkot) Depok.

Anggota Fraksi PKB-PSI, Babai Suhaimi, mengatakan mosi dilayangkan terkait pelaksanaan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) dan mutasi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Babai mosi tidak percaya ini dilakukan atas dugaan pelaksanaan pemberian KDS yang tidak transparan, juga syarat bermuatan politis.

“Tidak transparan, contoh satu, di dalam pelaksanaan pemberian KDS itu kepada masyarakat tidak miskin. Kedua, bagi program rumah tidak layak huni itu ditunjuk koordinator lapangan. Satu kelurahan satu orang, tidak pernah dibicarakan oleh siapa pun, dalam hal ini DPRD Komisi D,” ungkapnya.***

 

Redaksi