beritatandas.id, BANDUNG – Komisi II DPRD Jawa Barat menyayangkan lambatnya pemerintah dalam menangani lahan kritis di Jawa Barat. Hingga saat ini ada 700.000 hektare lahan di wilayah Jawa Barat masuk kategori sangat kritis, dan 250.000 hektare masuk kategori kritis.
“Kami akan mendesak eksekutif untuk melakukan langkah-langkah nyata,” tegas Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, dalam pertemuannya dengan sejumlah elemen masyarakat pegiat dan pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Forum Lahan Hijau, dalam acara hearing dan dialog soal penanganan lahan kritis di Jawa Barat yang diselenggarakan di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019) lalu.
Lanjutnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Komisi II bersama Dinas Kehutanan akan bersinergi dalam aksi penanganan kondisi lahan di Jabar.
Juga bersama elemen masyarakat muda milenial, pihaknya akan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan agar memprioritaskan penanganan lahan kritis ini demi keberlangsungan pembangunan ke depan.
Koordinator Forum Lahan Hijau, Erwin menilai, persoalan lahan kritis belum dianggap sebagai persoalan penting di mata pemerintah.
Dijelaskan, menurut data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2019 ini ada sekitar 900.000 hektare lahan kritis, di mana 700.000 hektare itu berada di Jawa Barat.
Dari sumber lain, total lahan kritis di Indonesia mencapai 14 juta Hektare dan lahan kritis di tanah Jawasekitar 15% dari total keseluruhan.
“Kita pun sangat meyakini masih banyak lahan-lahan kritis lainnya yang belum tercatat. Maka dari itu dirasa perlu pemerintah Jawa Barat hari ini untuk menangani persoalan lahan kritis ini,” tegas Erwin.
Hari ini, (Sabtu, 30/11/2019) kelompok masyarakat dari Forum Lahan Hijau menggelar aksi unjuk rasa, mengkritisi isu lahan kritis tersebut. Aksi yang digelar di Jatinangor, Sumedang, itu mendesak Presiden dan Gubernur Jawa Barat untuk turun langsung mengatasi persoalan lahan kritis dengan solusi yang jelas.
“Kita ketahui bersama dalam UU No 37 tahun 2014 sudah dijelaskan bahwa pemulihan fungsi tanah pada lahan itu harus dilaksanakan. Pemerintah harus duduk bersama dengan elemen masyarakat untuk merumuskan solusi yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan di lapangan,” katanya.
Redaksi
Leave a Reply