Lagi, LSM Kompak Subang Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Kades Rawamekar

beritatandas.id, SUBANG – Untuk kesekian kalinya DPC LSM Kompak Subang menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Subang untuk menanyakan proses Laporan/Pengaduan Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Sesampainya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Ketua DPC LSM Kompak Subang dan jajarannya meminta kepada Staf Kejari Subang supaya bisa bertemu dengan pimpinan atau Kasi Intel yang menangani kasus dugaan korupsi Kepala Desa Rawamekar, karena ada beberapa hal yang ingin disampaikan.

Di samping ingin mempertanyakan proses laporan/pengaduan yang sudah diterima satu bulan yang lalu oleh Kasi Intel Kejari Subang, Ketua DPC LSM Kompak Subang Sunarto Amrullah juga menyerahkan Laporan/Pengaduan ke dua sebagai Laporan/Pengaduan tambahan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Rawamekar yang ditemukan lagi oleh LSM Kompak Subang.

Dugaan Korupsi Kades Rawamekar yang ditemukan oleh LSM Kompak Subang berasal dari angaran tahun 2016 dan tahun 2019, senilai Rp720.000.000.

Karena angaran yang dikorup oleh Lurah Warta sangat besar, Ketua LSM KOMPAK SUBANG terus mengawal agar Laporannya di proses oleh Kejari Subang.

“Tujuan kami datang ke Kejari Subang kali ini ada dua hal yang ingin di sampaikan, pertama ingin menanyakan kapan Laporan / Pengaduan LSM Kompak Subang akan diproses, kedua kami menyampaikan Surat Laporan/Pengaduan kedua sebagai laporan tambahan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades Rawamekar dengan Nomor Surat 339/KOMPAK/DPC – SBG / IV / 2020 tanggal 27 April 2020, dan sudah diterima oleh bagian penerimaan surat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Sunarto Amrullah kepada awak media, Senin (27/4/2020) kemarin.

“Kami akan terus mengawal Kasus Korupsi Kades Rawamekar yang kami laporkan,sampai benar-benar diproses oleh Tipikor Kejari Subang,” tandasnya.

Salah Satu Staf / Pegawai Kejari Subang yang bernama Hamid menyampaikan.

“Saya tadi sudah menghadap kepada pimpinan menyampaikan keinginan Ketua Kompak Subang untuk bertemu dengan beliau, namun menurut pimpinan, laporan atau pengaduan dari LSM Kompak yang sudah diterima oleh Kejari Subang dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kasi Intel, pasti akan ditindak lanjuti, namun pimpinan meminta kepada Ketua LSM Kompak sebagai pelapor agar bisa bersabar, karena kondisi Pandemi Virus Corona, laporannya belum bisa diproses,” ujar Hamid.

Redaksi