LSM PPK BHINEKA Tuding Penyaluran BPNT Desa Rawameneng Salahi Aturan

beritatandas.id, SUBANG – Pada 11 November 2020, di Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, telah dilaksanakan Kegiatan Pembagian Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rawameneng di kantor Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Dalam pelaksanaannya diduga menyalahi aturan. Pasalnya Tim Investigasi DPW LSM PPK-BHINEKA Kabupaten Subang telah menemukan kejanggalan, yaitu beras yang digunakan berasal dari pengusaha padi yang dikirim ke Kantor Desa, dan dikemas ke dalam karung berukuran 10 Kg yang bertuliskan BUMDES SUKSES MANDIRI Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Dalam penyalurannya tidak menggunakan fitur Elektronik Data Cepture (EDC) dan beras yang disalurkan tidak memiliki Izin Edar dari Kementerian Pertanian.

Akibat kejadian tersebut, DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang melalui Ketuanya Sunarto Amrullah telah melaporkan Pengurus BUMDES Sukses Mandiri Kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, untuk dilakukan penertiban atau penghentian kegiatan penyaluran BPNT yang diduga menyalahi aturan tersebut.

“Saya melaporkan Pengurus BUMDES Sukses Mandiri dan Pemdes Rawameneng kepada TKSK Kecamatan Blanakan,Nagar dilakukan penghentian dan penertiban Penyaluran Kegiatan Program BPNT di Desa Rawameneng. Karena dalam penyalurannya diduga telah menyalahi prosedur seperti penyaluran yang dilakukan langsung oleh BUMDes dan oleh Pemdes, dalam penyalurannya tidak menggunakan fitur Elektronik Data Cepture (EDC), apalagi beras yang disalurkan tidak memilki Izin Edar dari Kementerian Pertanian,” ungkap Ketua DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang.

Lebih lanjut Sunarto Amrullah menyampaikan, dalam penyaluran BPNT, BUMDes yang bekerjasama dengan BRIlink tidak boleh menyalurkan secara langsung kepada penerima manfaat, dan sudah ada ketentuannya berupa Petunjuk Umum Penyaluran Program BPNT tahun 2020

“Bahwa yang harus menyalurkan BPNT secara langsung adalah E-Warung yang telah ditunjuk,” ungkapnya.

Salah satu Ketua RT Desa Rawameneng saat dimintai keterangan oleh Tim Investigasi DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang, yang selanjutnya disampaikan kepada awak media ungkapan, beras yang dibagikan kepada masyarakat berasal dari salah satu pengusaha beras yang ada di Kecamatan Blanakan, dikirim ke kantor Desa Rawameneng, terus disalin ke karung merek BUMDes ukuran 10 kg.

“Dan saya juga merasa senang ada kiriman beras yang kualitasnya bagus seperti ini, karena sudah tiga kali dapat kiriman dari Bulog berasnya jelek, tidak seperti beras sekarang, makanya ibu lurah menolak beras dari Bulog dan mengambil dari pengusaha beras langsung,” ungkap Ketua Investigasi DPW kepada awak media, menirukan Ketua RT yang tidak mau disebutkan namanya.

Redaksi