Mukhlis ; Pencalonan Wakil Bupati Bekasi Dari Partai Golkar dinilai Tabrak UU

beritatandas.id, BEKASI – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022, dinilai telah menabrak UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2, yang berbunyi partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sedangkan yang terjadi pada pendaftaran hari ini Kamis (19/12/2019). Partai pengusung yang mendaftarkan Calon Wakil bupati sisa masa jabatan ke Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD tanpa melalui Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH.

Hal itu diungkapkan oleh Mukhlis, ketua Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Kecamatan Tambun Utara kepada media di Suropati Residence, Tambun Utara. Kamis (19/12/2019).

Menurut Mukhlis, Seharusnya Panlih dalam menyusun tata tertib pemilihan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bukan menurut arahan dari Irjen Otda seperti yang diberitakan beberapa media yang mengutip statement Ade Iswara.

“Lebih kuat mana UU No. 10 Tahun 2016 dengan arahan seorang irjen ?” Tanya Mukhlis.

Masih menurut Mukhlis. Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh panlih selain UU No. 10 Tahun 2016. Seperti misalnya surat Rekomendasi yang harusnya dari DPP bukan DPD atau DPW.

“Partai Nasdem misalnya. Rekom DPP diberikan ke Pak Rohim Mintareja, kabarnya ditolak Panlih karena belum ada janji. Sedangkan koalisasi pengusung termasuk Nasdem didalam memberikan rekom kepada Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki. Ini sepertinya rekom DPP Nasdem diabaikan dan yang dipergunakan rekom DPD  Nasdem.” Ujar Mukhlis.

Padahal, menurut Mukhlis, Ahmad Marjuki sudah acap kali ditolak oleh seluruh Kader Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Baik pengurus DPD maupun PK se-Kabupaten Bekasi. Bahkan penolakan atas nama Ahmad Marjuki sudah kami layangkan ke DPD dan DPP Partai Golkar. Dan kami menyebutkan alasan penolakan, diantaranya bukan kader Partai Golkar tulen. Yang bersama-sama menjaga Marwah Partai Golkar baik dalam konstelasi Pilkada, Pilgub, pilpres dan pileg di Kabupaten Bekasi. Selain dari Ahmad Marjuki bertempat tinggal di Karawang.

“Sepertinya, terjadi pemaksaan bahwa Pak Eka harus punya Wakil Bupati walaupun dengan mekanisme yang dipaksakan.” Tegas Mukhlis.

“Selaku kader, dirinya jadi bertanya-tanya, ada apa dengan DPRD dan Pengurus DPD PG Provinsi ? Yang begitu ingin dilaksanakan pemilihan Wabup ?” Ujar Mukhlis.

Diakui oleh Mukhlis, dalam UU memanģ menyebutkan Bupati Sisa Masa Jabatan lebih dari maksimum 18 bulan diwajibkan memiliki Wakil Bupati. Sedangkan Pak Eka mengganti Neneng Hasanah Yasin menjadi Bupati Bekasi memiliki waktu 36 Bulan.

“Tapi ingat, yang mendaftarkannya adalah Bupati Bekasi bukan Partai Politik atau Partai Politik Pengusung,” tegas Mukhlis.

 

Lukman